78% Penyandang Disabilitas Tidak Punya Rekening di Bank, OJK Minta Lembaga Keuangan Lebih “Ramah”
BALIGE, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan dan asuransi, serta industri jasa keuangan lainnya untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 28,05 juta penyandang disabilitas di Indonesia atau sekitar 10,38% dari jumlah penduduk.
Dari data tersebut, baru 22% penyandang disabilitas yang sudah memiliki rekening di lembaga keuangan. Artinya, masih ada 78% penyandang disabilitas yang belum bisa mengakses layanan keuangan.
“Kami di OJK didatangi oleh Komnas Disabilitas, yang kemudian curhat kepada OJK, mengatakan saudara-saudara kaum disabilitas itu banyak sekali yang belum bisa mengakses sektor keuangan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam acara edukasi keuangan yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga
Genjot Literasi Keuangan, OJK Gelar Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas di Toba
Kiki biasa ia disapa mengakui bagi penyandang disabilitas, mendapatkan akses ke produk keuangan dasar seperti asuransi sering kali sangat sulit. Bahkan terkadang dianggap tidak layak karena stigma penyakit.
Tak hanya itu, kaum disabilitas juga seringkali kesulitan untuk mengakses layanan perbankan seperti pembukaan tabungan apalagi layanan lebih seperti kredit.
"Tapi disable itu memang challenge-nya itu kan spektrumnya luas sekali. Jadi kalau kita misalnya minta kepada bank untuk memberikan kemudahan, misalnya akses untuk masuk ke banknya, terus kemudian kalau perjanjian itu ada huruf braille-nya. Tapi karena spektrumnya luas sekali maka ini memang merupakan satu proses yang terus bergulir," ujarnya.
Namun untuk kelayakan mendapatkan kredit, OJK menyerahkan kepada pelaku usaha jasa keuangan. “Jadi kami mengarahkan untuk mereka (penyandang disabilitas, red) mempunyai dukungan. Tetapi untuk assessment terakhir itu tetap kami serahkan karena itu adalah decision process making yang tentu saja OJK tidak akan masuk ke dalamnya,” kata Kiki.
Apalagi ia menambahkan, hak kaum disabilitas untuk mengakses layanan keuangan dijamin oleh lembaga keuangan.
OJK pun telah menetapkan petunjuk teknis operasional dalam POJK 22 Tahun 2023, yang mengharuskan lembaga keuangan untuk memberikan layanan yang setara kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Saat ini, OJK bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk memperluas akses keuangan. Terdapat 531 TPAKD di seluruh Indonesia, mencakup hampir seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
"Buat orang pada umumnya setiap hari mungkin sebal ditawari produk-produk ya, produk bank, mungkin kita terima telepon dimatikan, terima tawaran asuransi dan lain-lain. Tapi buat saudara-saudara kita yang disabilitas, ini sesuatu hal yang susah didapat, sesuatu kemewahan," kata Kiki.
Selain itu, OJK melaksanakan kewenangan pengaturan yang memihak kepada penyandang disabilitas. Dalam Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 54 ayat 3 POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas. Serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.
Baca Juga
Kolaborasi Smesco-Satunesia Dorong Penyandang Disabilitas Mandiri
Beberapa layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas dan usia lanjut dalam POJK menwajibkan PUJK untuk:
a. Memberikan formulir yang menggunakan huruf braille khusus penyandang disabilitas netra;
b. Menyediakan infrastruktur layanan yang menunjang seperti penyediaan jalur landai;
c. Antrian prioritas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia;
d. Menyediakan ATM ramah difabel;
e. Menyediakan media informasi yang memperhatikan konsumen penyandang disabilitas yang memudahkan penyandang disabilitas untuk memperoleh produk dan atau layanan
Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat. Di mana sedang disusun Rancangan POJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM, yang tentunya juga mengakomodir kebutuhan dari para penyandang disabilitas.

