BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, BPKH Siap Gelontorkan Nilai Manfaat Dana Haji
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik dan mengapresiasi penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1447H/2026M. Penetapan ini telah disepakati oleh Komisi VIII DPR dan pemerintah pada Rabu (29/10/2025). Total BPIH yang disepakati untuk tahun 1447 H/2026 M adalah sebesar Rp 87,4 juta atau turun Rp 2 juta dari BPIH tahun 2025.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan keputusan ini merupakan kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia. Ia menilai, penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya.
“BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal," ujar Fadlul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga
Sesuai dengan mandatnya dalam mengelola keuangan haji, BPKH menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi Nilai Manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, komposisi BPIH 2026 adalah biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah adalah sebesar Rp 54.193.806,58 (62%). Sedangkan, biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 33.215.558,87 (38%).
"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk nilai manfaat tersebut aman dan siap digunakan," tegas Fadlul.
Sementara terkait alur administrasi, anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan BPKH siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan selesai. Ia mengatakan, besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah kepada BPKH.
“Sesuai ketentuan, transfer pengeluaran keuangan haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI sesuai ketentuan perundang-undangan," paparnya.
Baca Juga
Daftar Lengkap Kuota Haji 2026 Sebesar 221.000 Jemaah, Jawa Timur Terbanyak
BPKH memandang efisiensi dan rasionalisasi biaya sangat krusial untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji, yakni keadilan dan keberlanjutan. Fadlul juga menyebut, penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.
“Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan," kata Fadlul.

