Rasio Pendapatan Pensiun Indonesia Masih Rendah, OJK Dorong Penguatan Sistem Dapen
Poin Penting
|
TANGERANG, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons perihal alokasi investasi di industri dana pensiun per Juli 2025 yang dominan di instrumen surat berharga nasional (SBN) dan deposito.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, alokasi investasi dana pensiun merupakan kewenangan masing-masing perusahaan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah diterbitkan OJK.
Dalam hal ini, Ogi pun mencontohkannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero) yang memiliki aturan lebih baku, yakni minimal harus sekitar 50% dana kelolaan dialokasikan di Surat Berharga Negara (SBN).
“Memang betul bahwa sebagian besar itu masih di SBN dan juga di deposito, sementara yang lainnya itu sedikit,” ujar Ogi dalam acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) di Hotel Tentrem, Tangerang, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, Ogi menekankan bahwa jika dana pensiun ingin diinvestasikan di luar SBN dan deposito, maka perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Berdasarkan data sebelumnya, Ogi merincikan proporsi investasi asuransi yang terdiversifikasi pada berbagai instrumen dengan SBN menjadi penempatan paling dominan sebesar 50,38%, deposito sebesar 25,8%, dan saham sebesar 15,8%.
“Perubahan variabel ekonomi utama termasuk suku bunga menjadi bagian pengelolaan investasi oleh berbagai pilar tata kelola di perusahaan baik manajemen, dewan komisaris maupun komite-komite sehingga dapat memengaruhi perubahan/peralihan jenis investasi,” jelas Ogi, Rabu (17/9/2025).
Di sisi lain, Ogi membeberkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki dana pensiun. Hal ini terlihat dari tingkat replacement ratio atau rasio penggantian pendapatan pensiun di Indonesia yang masih rendah.
Ogi menuturkan, saat ini tingkat replacement ratio atau rasio penggantian pendapatan pensiun di Indonesia hanya berkisar di 10-15%. Padahal menurut standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), angka minimum yang dianggap cukup adalah 40%.
"Artinya sebagian besar masyarakat Indonesia belum memiliki jaminan pendapatan yang memadai setelah usia pensiun," jelas Ogi.
Ogi menambahkan, untuk menutupi gap ini, OJK dan pemerintah akan berupaya bersama-sama dengan stakeholder untuk memperkecil protection gap secara menyuruh. Sehingga, masyarakat terlindungi dari berbagai risiko dan sekaligus memperkuat fondasi ketahanan ekonomi Indonesia.
Dikatakan Ogi, penguatan sistem dana pensiun menjadi bagian dari visi Indonesia Emas 2045 yang tertuang dalam RPJMN dan RPJPN. Berdasarkan target nasional, rasio aset dana pensiun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diharapkan mencapai 11,2% pada tahun 2029 dan meningkat hingga 60% pada tahun 2045.

