OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2026-2030
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Pergadaian 2026–2030. Dokumen ini menjadi panduan strategis untuk memperkuat dan memodernisasi industri pergadaian nasional dalam lima tahun ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK (PVML) Agusman menjelaskan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 menjadi dasar kuat pengaturan dan pengawasan industri pergadaian yang sebelumnya belum diatur secara menyeluruh.
OJK juga menyiapkan langkah deregulasi agar pelaku usaha lebih mudah beroperasi di tingkat kota maupun kabupaten. Tujuannya memperkuat permodalan dan memperluas ekosistem usaha, termasuk aspek penaksiran.

