'Dear' Warga RI, Kini Layanan Kontak OJK 157 Tersedia 24 Jam Setiap Hari
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang jam operasional layanan kontak OJK 157 menjadi 24 jam setiap hari mulai hari ini, Jumat (10/10/2025).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam acara Rapat Koordinasi Nasional TPAKD 2025 di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
“Baru hari ini kita luncurkan. Alhamdulillah hari ini layanan OJK sudah 24 jam dan tujuh hari dalam seminggu. Insya Allah hari Ibur juga tetap beroperasi,” ujar Friderica.
Kiki sapaan Friderica menjelaskan, perpanjangan jam operasional layanan ini sekaligus menunjukan komitmen OJK untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat. Terutama untuk layanan pengaduan dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan
“Kecepatan untuk melaporkan itu sangat berpengaruh terhadap berhasil tidaknya dananya diselamatkan. Jadi kita untuk itu kita buka 24 jam,” ungkap Kiki.
Melansir dari laman Instagram resmi OJK @ojkindonesia, selain melalui layanan kontak OJK 157, masyarakat juga dapat mengakses melalui chat digital lewat WhatsApp 081-157-157-157, Instagram dan Facebook Kontak157. Layanan melalui chat digital dapat diakses Senin-Minggu dimulai pukul 07.45 hingga 16.50 WIB.
Kemudian, pelayanan masyarakat juga dapat dilakukan secara tatap muka atau walk in pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Meski begitu, layanan tidak beroperasi pada hari libur nasional dan atau cuti bersama.
"Layanan tidak beroperasi pada hari libur nasional dan cuti bersama," terangnya.

