Prabowo Bakal Perluas Mandat LPS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto disebut bakal memperluas mandat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penugasan ke depan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Terpilih, Anggito Abimanyu.
Menurut Anggito, perluasan mandat tersebut rencananya bakal berlaku setelah RUU P2SK disahkan oleh parlemen.
Ia pun mengatakan, RUU P2SK bakal dibahas di parlemen pada bulan November 2025.
“Dan nanti 2026 LPS dan OJK akan mengemban mandat-mandat lain,” kata Anggito ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga
Jelang Dilantik sebagai Ketua LPS, Anggito Abimanyu Ungkap Pesan Prabowo
Mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) itu menuturkan, setidaknya ada dua mandat baru yang bakal diemban LPS setelah RUU P2SK diberlakukan.
Pertama adalah mengenai penjaminan asuransi yang umum maupun swasta. Dan yang kedua adalah untuk tempatan dana.
“Apabila bank atau asuransi itu mengalami gangguan likuiditas tapi itu semua berawal dari pengawasan di OJK ya. Jadi LPS itu lebih di ujungnya terhadap suatu lembaga keuangan, khususnya perbankan dan asuransi yang bermasalah likuiditas,” jelas dia.
Selain perluasan mandat tersebut, ia mengungkap Prabowo juga menitipkan pesan tersendiri terkait kinerja LPS ke depannya.
Ia menyebut Prabowo menitipkan agar LPS dapat bekerja optimal, khususnya dalam menjalankan mandat menjamin simpanan masyarakat yang ada di sistem perbankan.
“Ya, pertama kan LPS lembaga untuk penjaminan simpanan ya. Mandat yang baru kan. Yang mana ya, Dikabarkan juga untuk asuransi ya,” ungkap Anggito.

