Bank Permata Masih Kaji Peluang Spin-Off, Lebih Fokus Kembangkan Bisnis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bank Permata menegaskan masih terus mengkaji peluang pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS). Proses pemisahan ini akan dikaji sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Kami tetap mengikuti dari regulasi UU P2SK. Bahwa spin off itu harus dilakukan apabila sudah mencapai total aset Rp 50 triliun,” kata Direktur Utama Bank Permata Meliza Musa Rusli, ditemui saat gelaran Wealth Wisdom Permata Bank, di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Saat ini total aset UUS milik Bank Permata mencapai Rp 35 triliun. Dengan kondisi ini, manajemen Bank Permata akan fokus untuk memperkuat bisnis dari unit syariah yang dimilikinya.
Penguatan bisnis menyasar segmen konsumer dan commercial banking. Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan aset UUS hingga mencapai skala yang memadai.
“Kami tentu akan mengikuti peraturan yang berlaku,” ujar dia.
Baca Juga
Gelar Wealth Wisdom Lagi, Bank Permata (BNLI) Bidik Pertumbuhan Nasabah Prioritas Dua Digit
Meliza menjelaskan belum memiliki target spin off. Bahkan pihaknya masih terus merevisi target pemisahan tersebut.
“Sebab, perkembangan daripada sektor consumer ini sangat tergantung dari perkembangan perekonomian,” kata dia.
Untuk informasi, pasal 68 UU P2SK menyebut mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi. UUS yang sudah memiliki kriteria share asset lebih dari 50% dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk spin off.
Selain menguatkan sektor bisnis pada UUS, saat ini, Bank Permata akan terus mengejar sejumlah target. Salah satunya, target mencapai target penyaluran kredit sesuai rencana bisnis bank (RBB). Saat ini, penyaluran kredit Bank Permata masih di dalam range penyaluran kredit industri perbankan.
“Rangenya itu antara 6-7% di Bank Permata,” jelas dia.

