Anggito Abimanyu Disahkan Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan pemilihan anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam rapat paripurna DPR ke-5, masa persidangan I 2025-2026, terpilih empat anggota DK LPS, di antaranya,
Anggito Abimanyu sebagai Ketua DK LPS, Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua DK LPS, Dody Zulverdi sebagai anggota DK LPS yang membidangi Program Penjamin dan Resolusi Bank, Ferdinan Dwikoraja Purba anggota DK LPS yang membidangi program Penjaminan Polis Asuransi.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan komisi XI uji kelayakan fit and proper test calon DK LPS tersebut dapat disetujui?” tanya Puan, dari meja pimpinan DPR, Selasa (23/9/2025).
Tok! “Setuju,” kata dia.
Baca Juga
Terpilih Jadi Ketua DK LPS, Anggito Abimanyu Janji Tingkatkan Kualitas SDM
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan sebelum menjalani uji kelayakan, terdapat tiga surat presiden mengenai calon anggota DK LPS. Surat pertama Presiden Prabowo Subianto ke DPR disampaikan dalam surat presiden nomor R-28/Pres/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 perihal calon anggota Dewan Komisioner LPS yang mengusulkan dua nama calon, yaitu Dody Zulverdi dan Farid Azhar Nasution.
Surat berikutnya tanggal 11 Agustus 2025 dengan nomor surat R-48/Pres/08/2025. Surat ini berisi empat nama calon anggota Dewan Komisioner LPS di antaranya, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji, Agresius R Kardiman, Ferdinan Dwikoraja Purba.
“Berikutnya pada tanggal 19 September 2025 dengan nomor R-61/Pres/09/2025 perihal calon anggota Dewan Komisioner LPS atas nama Anggito Abimanyu,” kata Misbakhun.
Misbakhun mengatakan pada 22 September 2025, Komisi XI memutuskan secara musyawarah dan mufakat nama-nama yang disepakati sebagai anggota DK LPS 2025. Menurut dia, empat nama terpilih itu memiliki tugas yang tak mudah.
“Sebagai pengingat kepada seluruh DK LPS yg dipilih DPR mereka punya tanggung jawab konstitusional yang berat. Yaitu bagaimana memberikan kepercayaan publik terhadap dunia perbankan, terhadap dunia asuransi, di mana negara hadir melalui perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan dalam UU,” ujar dia.

