Perbanas Ungkap Tunggakan Pinjol Membuat Masyarakat Kesulitan Ajukan KPR
BANDUNG, investortrust.id - Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyebut sebagian besar masyarakat Indonesia tidak bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) karena terhalang oleh tunggakan cicilan di platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Adapun tunggakan cicilan tersebut angkanya mulai dari Rp100 ribu.
Chief Economist BTN dan Tim Ekonom Perbanas, Winang Budoyo mengungkapkan, sebanyak 30% nasabah BTN ditolak permohonan KPR-nya karena tunggakan di pinjol.
"Setidaknya itu ada 30% aplikan aplikasi KPR subsidi, minimal di BTN, itu terpaksa kita tolak karena terlibat pinjol, maksudnya di pinjol itu mereka memiliki tunggakan," ujarnya disela acara Media Gathering Perbanas yang bertajuk "Memperkuat Ketahanan Domestik di Tengah Perlambatan Ekonomi Global" di Hotel Mason Pine, Padalarang, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut, Winang Budoyo membeberkan, kondisi tersebut merupakan hal yang cukup menyedihkan. Pasalnya, dengan tunggakan di pinjol yang berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, sehingga para nasabah BTN pemohon KPR tidak bisa mengajukan KPR.
"Tunggakannya itu berkisar antara Rp100 sampai Rp200 ribu. Tapi dengan nunggak Rp100 ribu mereka ini jadi tidak bisa untuk ikut KPR. Tentu ini kenyataan yang harus kita hadapi," terangnya.
Selain itu, Winang Budoyo menjelaskan, skor kredit nasabah menjadi acuan bagi bank dalam menentukan kelayakan peminjam. Dengan demikian, jika nilainya rendah akan mempengaruhi penilaian bank terhadap kemampuan dalam KPR.
"Kalau skor kredit nasabah itu rendah, semakin tinggi keraguan bank untuk memberikan pinjaman KPR," tandasnya. (CR-2)

