OJK Turunkan Persentase 'Co-payment', Nasabah Jadi Tanggung 5% Klaim Asuransi Kesehatan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan porsi pembagian risiko atau co-payment yang harus ditanggung nasabah, dari sebelumnya 10% dari total klaim dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi hanya 5% di Peraturan OJK (POJK) Asuransi Kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hal tersebut merupakan tindak lanjut atas kesimpulan rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI pada 30 Juni 2025 lalu.
Ke depan, lanjut dia, penggunaan kata co-payment akan diubah dengan frasa yang lebih umum dan tak terlalu mencerminkan biaya, seperti pembagian risiko (risk sharing), maupun deductible.
Baca Juga
OJK Dorong Transformasi Industri Penjaminan Sesuai Roadmap 2025-2027
“Isu yang terkait dengan co-payment akan menjadi perhatian kami dan akan kami respon dalam RPOJK ini. Jadi waktu itu SE yang kami keluarkan adalah 10%, nanti akan kami turunkan menjadi 5%,” ujar Ogi, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (18/9/2025).
Selain penurunan besaran co-payment, OJK juga menekankan kewajiban perusahaan asuransi untuk menyediakan ringkasan transaksi dalam polis di POJK Asuransi Kesehatan. Tujuannya, agar konsumen lebih mudah memahami isi produk asuransi kesehatan yang mereka beli.
Baca Juga
Lewat Teknologi, OJK Dorong Asuransi Mikro Jadi Penopang UMKM
Penyusunan aturan ini, kata Ogi, melibatkan partisipasi luas dari berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Asosiasi Rumah Sakit Kemenkes Indonesia (ARSKI), hingga asosiasi pelaku industri asuransi.
“Meaningful participation telah kita lakukan. Ini adalah lanjutan, sebelumnya sudah kita lakukan tapi ini kita perkuat karena ada beberapa stakeholders yang kami libatkan,” kata Ogi.

