OJK Dorong Transformasi Industri Penjaminan Sesuai Roadmap 2025-2027
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap transformasi industri penjaminan sebagaimana tertuang dalam Roadmap Penjaminan 2023-2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, langkah strategis itu meliputi perubahan status badan hukum Jamkrida menjadi Perseroda, integrasi perusahaan penjaminan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), hingga kewajiban penggunaan jasa aktuaria.
“OJK mendukung transformasi Jamkrida menjadi Perseroda sesuai PP 54/2017 dan UU 23/2014 untuk memperkuat peran BUMD (badan usaha milik daerah) dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa seluruh perusahaan penjaminan saat ini telah menjadi pelapor dalam SLIK. Hal ini sejalan dengan target roadmap yang mengharuskan perusahaan penjaminan menjadi peserta SLIK secara bertahap pada 2026.
“Saat ini seluruh perusahaan penjaminan telah menjadi pelapor SLIK, yang membantu analisis data terjamin dan memastikan penjaminan diberikan pada pihak dengan kolektibilitas lancar,” katanya.
Baca Juga
OJK Pastikan Investasi Asuransi dan Dapen Dikelola Optimal dengan Tata Kelola Ketat
Sementara terkait pemanfaatan jasa aktuaria, Ogi menjelaskan, saat ini sudah ada tiga perusahaan penjaminan yang menggunakannya. Aktuaria dinilai vital untuk mendukung penerapan underwriting berbasis risiko dan menentukan besaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang lebih adil, baik bagi nasabah maupun perusahaan.
“Fungsi aktuaria ini sesuai dengan target roadmap yang menekankan seluruh perusahaan penjaminan menggunakan jasa aktuaria mulai 2027,” ucapnya.

