Industri BPR Masih Rasakan 'Scarring Effect' Pandemi Covid-19
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kinerja industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) hingga Juni 2025 tercatat masih tumbuh positif. Kenaikan ditopang dengan peningkatan baik pada sisi aset, kredit dan dana pihak ketiga (DPK).
"Sementara itu, fungsi intermediasi dan likuiditas BPR/S tetap terjaga dan rasio permodalan yang masih berada di atas regulatory threshold-nya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2025, Rabu (10/9/2025).
Dian menjelaskan, kinerja industri BPR/S masih dipengaruhi oleh scarring effect dari pandemi Covid-19 yang berdampak pada nasabah perorangan atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah yang merupakan target BPR/S. Menurut Dian, OJK terus berkomitmen untuk memperkuat industri BPR/S sesuai amanat UU P2SK.
Secara rinci, Dian membeberkan bahwa komitmen tersebut ditunjukan dengan menerbitkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko, kepatuhan dan tata kelola BPR/S, di antaranya POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang dilengkapi dengan SEOJK No.12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat, SEOJK No.8/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Kemudian, OJK juga menerbitkan SEOJK No.9/SEOJK.03/2025 tentang Fungsi Audit Intern Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Selanjutnya, OJK telah mengeluarkan SEOJK No.21/SEOJK.03/2024 tentang pedoman standar akuntansi keuangan entitas privat (SAK EP) dan meminta BPR membentuk CKPN untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin terjadi akibat penurunan nilai aset keuangan, terutama kredit, yang dibentuk oleh bank sebagai bentuk kehati-hatian.

