Beleid Asuransi Kredit akan Rilis Desember 2023
JAKARTA, Investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyebut, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait asuransi kredit telah selesai di tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan rencananya akan diterbitkan pada akhir 2023.
“OJK menargetkan RPOJK tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan pada akhir tahun 2023,” ujarnya, dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Baca Juga
Dalam aturan yang akan dirilis tersebut, OJK bakal menerapkan kewajiban pembagian risiko (risk sharing). Nantinya, perusahaan asuransi tidak akan lagi sepenuhnya menanggung risiko, karena risiko yang ditanggung hanya 75%, sementara sisanya atau 25% ditanggung kreditur.
“OJK telah mengidentifikasi dan memetakan bahwa industri asuransi umum dan reasuransi sedang mengalami tekanan akibat banyaknya klaim pada lini bisnis asuransi kredit,” terang Ogi.
Baca Juga
Ia menyebut, seluruh produk kredit perbankan, baik konsumtif maupun produktif dapat dijamin melalui asuransi kredit. Risiko yang di cover terkait kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur (default risk) sesuai dengan kategori macet yang berlaku di kreditur.
“Pada 2024, diharapkan perusahaan asuransi umum dan reasuransi dapat mengimplementasikan POJK askred sehingga terwujud perbaikan hasil underwriting dan efisiensi beban operasional pada lini bisnis asuransi kredit,” pungkas Ogi. (CR-13)

