OJK Mulai Tetapkan Regulasi terkait AI, Selebgram Tak Bersertifikat Dilarang Endorse Produk Keuangan
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah menetapkan kebijakan atau regulasi terkait kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), guna memastikan masyarakat mendapatkan manfaat dari perkembangan teknologi terobosan ini dan terlindungi kepentingannya. Penyedia jasa keuangan juga harus menjaga perlindungan konsumen dalam operasional mereka.
“Regulasi diperlukan termasuk karena ada risiko potensial dari penggunaan AI dalam keuangan, yang bisa berdampak pada stabilitas keuangan. Ada juga risiko yang bisa berdampak pada keamanan siber dan privasi data,” kata Dyah Miranti W, salah satu tim penulis laporan yang dikeluarkan OJK, sebagaimana dikutip Rabu (23/08/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengungkapkan, ada oknum karyawan bank menjual data nasabah dan Keminfo telah menjatuhkan sanksi denda. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, meski kejahatan tersebut dilakukan oleh karyawan, namun banknya juga harus bertanggung jawab.
Data yang dijual itu diperkirakan jumlahnya bisa sekitar 10 juta. Data-data ini sekarang nilainya lebih berharga dari berlian.
“Di Amerika Serikat itu rezim denda. Jika kejahatannya karena motif uang, dendanya uang juga berkali-kali lipat, untuk bikin jera. Misalnya ngemplang pajak Rp 100 miliar, dendanya Rp 500 miliar. Jika hanya dipenjara 5 tahun, dia mikir masih untung, setahun Rp 20 miliar. Jadi, yang bikin jera didenda, sokur-sokur didenda dan dipenjara lebih baik,” kata Menkominfo.
Friderica yang akrab dipanggil Kiki juga sependapat dengan sanksi denda. Ia mengatakan, dalam kasus kejahatan insider trading di bursa saham misalnya, OJK juga memberi efek jera untuk kejahatan motif ekonomi ini dengan denda. Sedangkan jika dihukum penjara ‘cuma ngabisin anggaran’ memberi makan, sementara si pelaku kejahatan keuntungannya sudah banyak.
“Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diatur SOP perlindungan data konsumen, untuk melindung konsumen dan memastikan keamanan data. POJK mengharuskan pelaku usha jasa keuangan (PUJK) melakukan literasi dan edukasi juga, tidak hanya menawarkan jasa mereka. OJK mengawasi dari sisi prudensial faktor kesehatan dan perilakunya. PUJK juga harus tanggung jawab atas seluruh karyawannya, karena dia adalah PUJK,” tandas Kiki.
Ke depan, OJK juga akan melarang para selebgram yang tidak memiliki kompetensi dan sertikat keahlian yang sesuai untuk menawarkan produk jasa keuangan. Banyak kasus berawal dari crazy rich yang diviralkan berujung pada penipuan yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.
BACA JUGA:
https://www.investortrust.id/news/pengguna-internet-tembus-460-juta-e-commerce-asean-capai-us-130-miliar
Etika Penggunaan
Secara umum, pemerintah juga telah memberikan perhatian besar terhadap perlindungan data pribadi. Penetapan Undang-Undang No 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang berlaku efektif pada 20 September 2022, telah menetapkan prinsip-prinsip utama tata kelola data. Ini antara lain proses data pribadi harus menjamin hak-hak subjek data, akurat, lengkap, terkini, akuntabel, terbukti jelas, dan sesuai dengan tujuan yang diizinkan. Selain itu, pengendali data harus memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data sebelum mentransfer data pribadi ke pengendali data lain yang berlokasi di dalam atau di luar Indonesia, sesuai beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Pengembangan AI yang semakin penting bagi Indonesia juga disadari pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menekankan pentingnya kolaborasi di antara semua pemangku kepentingan untuk menggunakan AI guna memaksimalkan potensi Indonesia. Strategi mengenai AI di Indonesia berfokus pada empat area kunci pengembangan AI, yakni menciptakan aturan dan etika penggunaannya, meningkatkan persiapan sumber daya manusia, membangun data dan infrastruktur, dan mengembangkan penelitian.
Lalu, bagaimana dengan sektor jasa keuangan? “Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK) menetapkan bahwa penyedia jasa keuangan harus menjaga perlindungan konsumen dalam operasional mereka. Ini termasuk, antara lain, menjaga privasi konsumen dan mengamankan data mereka,” papar M Firnanda dari tim penulis laporan tersebut.
Ada pula Peraturan OJK No 6/2022 mengatur ketentuan-ketentuan untuk penyedia jasa keuangan guna memperkuat perlindungan aset, privasi, dan data konsumen. OJK juga telah mengeluarkan regulasi-regulasi mengenai manajemen risiko untuk penggunaan teknologi informasi di sektor perbankan dan nonbank. Sebagai contoh, Peraturan OJK Nomor 11/2022 menyatakan bahwa bank harus menjaga keamanan siber dengan melakukan setidaknya proses mengidentifikasi ancaman dan kerentanannya, perlindungan aset, deteksi insiden siber, dan respons terhadap insiden siber.
BACA JUGA:
https://www.investortrust.id/news/dana-banyak-dari-luar-negeri-pinjol-ilegal-jerat-buruh-ibu-rumah-tangga-dan-pelajar

