Dukung Industri Halal Nasional, OJK Dorong Inovasi di Industri Asuransi Syariah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk terus memperkuat peran industri asuransi syariah dalam mendukung pertumbuhan ekosistem industri halal nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peta Jalan Penguatan Industri Perasuransian 2023-2027, yang menargetkan peningkatan kontribusi asuransi syariah terhadap sektor-sektor halal hingga 50% pada 2027.
“Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi syariah telah mulai mengembangkan produk yang menyasar sektor-sektor ekosistem industri halal,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
Siap-siap! OJK Beri Sanksi Bagi Perusahaan Asuransi yang Tak Punya Aktuaris
Menurut Ogi, ruang lingkup industri halal sangat luas, mencakup sektor manufaktur, jasa, hingga kegiatan sosial. Oleh karena itu, produk asuransi syariah yang dibutuhkan juga beragam, seperti asuransi kebakaran syariah untuk pabrik, asuransi pengangkutan barang, hingga asuransi perjalanan umrah dan haji.
Lebih lanjut, OJK bersama dengan asosiasi industri secara aktif melakukan monitoring perkembangan produk dan mendorong inovasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Agar target 50% tercapai pada 2027, OJK bersama asosiasi secara rutin melakukan monitoring dan mendorong inovasi produk, penyusunan regulasi yang mendukung, serta penguatan kapasitas pelaku industri, termasuk aspek edukasi kepada konsumen,” kata Ogi.
Baca Juga
Antisipasi Gejolak Global, OJK Dorong Perusahan Asuransi Perkuat Manajemen Risiko
Sekadar informasi, data OJK mencatat, total aset di industri asuransi jiwa dan umum syariah masing-masing sebesar Rp 34,48 triliun dan Rp 9,59 triliun per Mei 2025. Jumlah tersebut naik masing-masing 3,89% dan 3,68% secara year on year (yoy).

