OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Perusahaan Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan ketentuan baru mengenai perusahaan asuransi. Hal ini terkait akan diberlakukannya klasifikasi Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).
"Kami akan menerbitkan ketentuan peningkatan permodalan dan tiering perusahaan asuransi/reasuransi menjadi 2 kelompok, yaitu KPPE 1 dan KPPE 2. Ini akan diatur dalam RPOJK Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi/Reasuransi, yang direncanakan akan terbit pada triwulan IV tahun 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangan di Jakarta, Rabu (01/11/2023).
Baca Juga
Jiwasraya Terus Tawarkan Restrukturisasi kepada Pemegang Polis
Berdasarkan RPOJK tersebut, batasan ekuitas untuk KPPE 1 dan KPPE 2 memiliki tenggat waktu pemenuhan sampai 31 Desember 2028. Sebagai contoh, perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar dan KPPE 2 sebesar Rp 1 triliun, yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2028.
Kebijakan Konsolidasi
Ogi menyebut, pembentukan Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) tersebut merupakan bagian kebijakan konsolidasi OJK di industri perasuransian, di samping kebijakan peningkatan ekuitas industri perasuransian. "KUPA menjadi salah satu kebijakan konsolidasi yang merupakan jalan keluar atau way out bagi perusahaan asuransi/reasuransi yang tidak dapat memenuhi ekuitas minimum per 31 Desember 2028. Pembentukan KUPA wajib mensyaratkan adanya hubungan kepemilikan di antara perusahaan dalam KUPA tersebut," imbuhnya.
Baca Juga
Kuartal III-2023, Pendapatan Premi Asuransi Terkikis 1,57% Jadi Rp 228,51 Triliun
Perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi ekuitas minimum sebagai KPPE 1, dapat menjadi perusahaan anak dalam KUPA, yang dipimpin oleh 1 perusahaan asuransi/reasuransi sebagai perusahaan induk yang masuk KPPE 2. Saat ini, lanjut Ogi, belum ada pemain asuransi yang mengumumkan pembentukan KUPA.
"Fokus utama bagi industri saat ini adalah mempersiapkan peningkatan ekuitas pada tahap 1 yang akan jatuh tempo 31 Desember 2023. Ini misalnya ekuitas minimum perusahaan asuransi naik dari Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar," imbuhnya.
2 Perusahaan Tak Lanjutkan Bisnis Syariah
Ogi juga menjelaskan, ada dua perusahaan asuransi yang menyampaikan tidak melanjutkan bisnis syariah. Hal ini dengan pertimbangan volume bisnis unit syariahnya masih sangat kecil.
"Sampai saat ini, belum ada perusahaan yang menyampaikan perubahan RKPUS kepada OJK. Jadi, belum diketahui jumlah perusahaan yang akan melanjutkan atau menghentikan bisnis asuransi syariah, beserta target waktu pelaksanaannya," ungkapnya.

