Ketat! OJK Terbitkan 4 Aturan Baru Asuransi dan Dana Pensiun di Tahun 2023
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin ketat dalam mengatur industri asuransi dan dana pensiun (dapen) di Indonesia.
Setidaknya OJK menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) yang mengatur kedua industri ini.
Beleid tersebut antara lain POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah, dan produk suretyship atau suretyship syariah, kemudian POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang perizinan usaha kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan perusahaan reasuransi syariah.
Lalu, POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi; serta POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun.
Baca Juga
OJK: Tumbuh 4,4%, Premi Asuransi Jiwa Tahun 2024 Diproyeksikan Rp 165,92 Triliun
“Terbitnya empat POJK dimaksud ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat dan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Sentosa, dalam keterangan resminya, Rabu (10/1/2024).
Di sektor asuransi, keterbatasan permodalan menjadi salah satu isu yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas. Oleh karena itu, dalam POJK Nomor 23 dan POJK Nomor 24 diatur mengenai ketentuan modal disetor minimum bagi perusahaan asuransi baru maupun peningkatan ekuitas minimum bagi perusahaan yang sudah mendapat izin usaha.
Kemudian, isu lainnya yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan asuransi ialah praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portofolio asuransi kredit atau pembiayaan syariah.
Baca Juga
7 Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan 14 Dapen Masuk Pengawasan Khusus OJK
”Oleh karena itu, penerbitan POJK Nomor 20 Tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung perusahaan asuransi dari pemasaran produk asuransi tersebut,” jelasnya.
Untuk sektor dapen, terbit POJK Nomor 27 Tahun 2023 yang mengatur mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta uran, manfaat pensiun dan manfaat lainnya. Dalam beleid ini juga diatur mengenai penguatan tata kelola investasi.

