BI Perpanjang Keringanan Bayar Kartu Kredit hingga 31 Desember 2025, Cek!
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2025. Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan keringanan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas sistem pembayaran.
“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025,” katanya dalam konferensi pers rapat dewan gubernur (RDG) BI, Rabu (18/6/2025) secara daring.
Perry menjelaskan tarif SKNBI yang diperpanjang mencakup biaya Rp 1 dari BI kepada perbankan, serta tarif maksimum Rp 2.900 dari perbankan kepada nasabah. Sedangkan untuk kartu kredit, kebijakan batas minimum pembayaran tetap sebesar 5% dari total tagihan. Denda keterlambatan dibatasi maksimum 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000,” jelasnya.
Baca Juga
Bank sentral turut memperkuat transparansi publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), dengan fokus pada sektor-sektor prioritas yang termasuk dalam cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Diberitakan pada RDG periode 17-18 Juni 2025, mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) di level 5,50%. Suku bunga Deposit Facility juga dipertahankan di 4,75% dan suku bunga Lending Facility tetap 6,25%.

