Pengguna QRIS Tap Tembus 47,8 Juta dalam Dua Bulan
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) mengumumkan update penggunaan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Tap berbasis Near Field Communication (NFC) terus berkembang sejak diluncurkan pada 14 Maret 2025.
Menurut Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, sampai dengan Juni 2025 atau dua bulan lebih sejak diluncurkan, jumlah pengguna QRIS Tap mencapai 47,8 juta pengguna.
“Jumlah pengguna ya untuk QRIS Tap itu saat ini sudah mencapai 47,8 juta pengguna yang sudah memiliki fitur QRIS Tap,” kata Filianingsih dalam konferensi pers rapat dewan gubernur (RDG) BI, Rabu (18/6/2025) secara daring.
Baca Juga
Filianingsih menjelaskan pertumbuhan pengguna QRIS Tap meningkat signifikan sejak masa uji coba (live sandbox). Saat pertama kali diuji, ia menyebut jumlah pengguna hanya 646. Ketika resmi diluncurkan, pengguna naik 3,6 kali lipat menjadi 2.353.
Namun hingga 6 Juni 2025, jumlah pengguna melonjak drastis menjadi 275 kali lipat dibandingkan masa uji coba awal. Menurutnya sejak diluncurkan sebanyak 648.034 merchant yang sudah mendukung transaksi menggunakan fitur ini.
“Saat ini jumlah merchant-nya itu yang bisa menerima QRIS Tap itu sudah mencapai 648.034 merchant,” imbuhnya.
Baca Juga
Puji Keberhasilan QRIS, Dubes Jerman Dorong Kolaborasi Teknologi dan 'Startup' Indonesia–Jerman
Lebih lanjut Filianingsih memastikan BI akan akan terus melakukan edukasi masyarakat mengenai pemanfaatan QRIS Tap sebagai fitur pembayaran baru. Ia menyebut BI akan menyasar masyarakat dan sektor industri terkait edukasi pemanfaatan QRIS Tap.
"Jadi kita akan memperkuat awareness daripada masyarakat paham bahwa ada fitur baru yang namanya QRIS Tap,” ujarnya.
Untuk diketahui sampai saat ini terdapat 15 penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan empat penyelenggara infrastruktur pembayaran (PIP) yang telah mendapatkan izin dari BI untuk menyelenggarakan QRIS Tap.
Daftar PJP yang telah mendapatkan izin yakni BRI, Mandiri, BNI, BCA, Bank DKI, Bank Mega, Bank Permata, Bank Sinarmas, Bank CIMB Niaga, Bank National Nobu, GoPay, ShopeePay, DANA, Bank BPD Bali dan Netzme. Adapun PIP yang telah mendapatkan izin mencakup Rintis, ALTO, Jalin dan Artajasa.

