Evaluasi Kinerja KUR di tengah Kompetensi Bank Penyalur
Oleh Defiyan Cori,
Ekonom Konstitusi
INVESTORTRUST - Pemanfaatan dana kredit usaha rakyat (KUR) telah dua windu atau 16 tahun proses perjalanannya, sejak diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 5 November 2007. KUR tersebut ditujukan untuk keperluan modal kerja serta investasi bagi pemilik usaha produktif dan memenuhi kelayakan ekonomi.
Adapun kelompok sasaran (targeting) dari KUR adalah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) individu/perseorangan, serta badan usaha dan/atau kelompok usaha. Persyaratan lainnya, belum memiliki agunan tambahan atau feasible, dan termasuk belum bankable (tidak memenuhi syarat bank).
Alokasi dana yang disediakan untuk modal kerja serta investasi program KUR ini menyasar pada lima sektor usaha, yaitu sektor pertanian, perikanan, kelautan, koperasi, kehutanan, perindustrian, dan perdagangan. Sementara itu, bunga pinjaman KUR pada awalnya ditetapkan sebesar 16%, dengan plafon pinjaman maksimal Rp 500 juta per debitur.
Tidak bisa dipungkiri, peningkatan alokasi dana KUR mulai terjadi pada tahun 2014, setelah pemerintah menetapkan rencana alokasi sejumlah Rp 133,18 triliun. Kemudian, alokasi penyaluran dana KUR terus mengalami lonjakan yang signifikan dari sisi penerima manfaat, sebanyak 7,35 juta debitur. Setelah ditingkatkan plafonnya oleh pemerintah, dari sisi nilai, realisasi penyaluran dana KUR pada tahun 2018 telah mencapai Rp 447,5 triliun.
Pascatahun 2018, realisasi penyaluran dana KUR empat tahun berikutnya (2019-2022) mencapai Rp 985,99 triliun. Dengan demikian, total alokasi dana KUR periode 2007-2022 yang telah disalurkan oleh pemerintah melalui lembaga penyalur telah berjumlah Rp 1.433,49 triliun.
Lalu, pertanyaannya adalah apakah penyaluran dana KUR telah tepat sasaran kepada penerima manfaat, jika dikaitkan dengan perkembangan jumlah alokasi yang semakin meningkat serta kebijakan atas KUR tani, nelayan, dan peternak?
Baca Juga
Ekonomi Makro Stabil, OJK Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh Dua Digit di 2024
Selama kurun waktu 2007-2011, pemerintah tidak menentukan besaran sasaran alokasi penyaluran KUR secara periodik. Pascatahun 2011, baru pemerintah menetapkan besaran alokasi sasaran dana KUR dikarenakan masih fluktuatifnya kinerja realisasi pada periode sebelumnya.
Perbaikan tata kelola penyaluran KUR juga dilanjutkan pemerintah melalui Komite Kebijakan pada Januari 2017, dengan memutuskan persentase alokasi sasaran KUR yang disalurkan ke sektor produksi minimal 40%. Kebijakan ini juga didukung dengan penetapan suku bunga KUR sebesar 6% efektif per tahun, melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
KUR Terbesar ke Usaha Mikro
Pengertian sektor produksi adalah yang menambah jumlah barang dan/atau jasa sehingga dapat memberikan dampak pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian, atau singkatnya adalah sektor nonperdagangan. Sektor tersebut di antaranya pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa-jasa lainnya. KUR pertanian merupakan fasilitas kredit tanpa agunan dari pemerintah untuk melakukan kegiatan budidaya tanaman pertanian. Alokasi dana KUR tani ini dimaksudkan untuk mendorong suksesi progam Pertanian Korporasi Berbasis Mekanisasi (PKBM), di daerah yang dikelola oleh Kementerian Pertanian.
Merujuk keputusan pemerintah bahwa sasaran KUR yang disalurkan ke sektor produksi minimal 40%, maka berarti sebanyak 60%-nya merupakan alokasi untuk nonproduksi. Kebijakan alokasi dana KUR secara sektoral ini perlu diperbaiki.
Sementara, proporsi penyaluran KUR per sektoral pada tahun 2022 terbesar 66,29% dialokasikan ke sektor usaha mikro. Urutan kedua adalah sektor usaha kecil dengan memperoleh alokasi sebesar 31,95%, lalu 1,75% tersalur ke usaha supermikro, dan 0,01% menyasar kepada pekerja migran Indonesia (PMI). Secara kumulatif, sejak periode 2014-2022 nilai akad penyaluran KUR sudah mencapai Rp 1.308 triliun dengan total jumlah debitur 43,76 juta orang. Adapun bank penyalur KUR terbesar selama periode tersebut masing-masing secara berurutan, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional masih diabaikan oleh kebijakan pemerintah.
Kinerja penyaluran KUR secara umum sampai dengan 26 Desember 2023 mencapai Rp 255,8 triliun dari total sasaran (target) KUR tahun 2023 sejumlah Rp 470 triliun atau realisasinya sekitar 50%. Meski realisasi penyaluran KUR tahun 2023 lebih rendah dibanding tahun 2022 yang mencapai Rp 365,50 triliun, namun kinerja bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Mandiri masih mumpuni.
Dukungan dalam menggerakkan sektor riil melalui kebijakan pembiayaan KUR bagi UMKM di sektor pertanian dan produksi cukup signifikan ditunjukkan oleh BNI dan Bank Mandiri. Yang lebih substansi di balik kesuksesan peningkatan jumlah alokasi KUR dan kinerja penyalurannya, kepada siapa atau sudah tepatkah kelompok penerima manfaatnya?
Yang harus diantisipasi di kemudian hari adalah terdapatnya permasalahan penyimpangan kelompok penerima manfaat atau debiturnya. Hal ini tentu akan menimbulkan permasalahan baru yang dipertanyakan publik terkait prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking). Potensi penyimpangan KUR tersebut di antaranya bisa ditemukan melalui data dan fakta atas penyaluran dananya hanya menyasar pada kelompok yang memiliki status formal, berbadan hukum perusahaan terbatas (PT)/korporasi saja, dengan membentuk perusahaan cangkang.
Baca Juga
Jangkauan (coverage) KUR juga tidak menyasar pada kelompok-kelompok usaha masyarakat di perdesaan, disebabkan kendala nilai jaminan (collateral) yang dipersyaratkan tidak ringan atau harta kekayaan (aset) dinilai lebih rendah dibanding pengajuan KUR-nya. Syarat jaminan yang berat ini dapat mengakibatkan jumlah penerima KUR akan stagnan pada kelompok penerima yang sama secara berganda dan cenderung berpotensi menimbulkan kredit macet di kemudian hari. Untuk itulah, perlu perlakuan kebijakan dan pendekatan manajerial yang khusus untuk penyaluran KUR sektor pertanian di wilayah perdesaan.
Bank Himbara
BNI merupakan anggota Himbara yang memperoleh alokasi dana KUR terkecil di antara anggota lainnya secara periodik, khususnya pada tahun 2023. Alokasi dana KUR terbesar kembali diberikan kepada BRI yaitu sejumlah Rp 270 triliun yang telah disalurkan sejak Maret 2023. Sedangkan Bank Mandiri mendapat alokasi dana KUR sejumlah Rp 48 triliun yaitu di urutan kedua porsinya, dan BNI berada pada urutan ketiga dengan porsi alokasi Rp 36,5 triliun.
Perkembangan BRI, Bank Mandiri, dan BNI yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Pemerintah (Himbara) sebagai lembaga penyalur KUR berdasar data yang dipublikasikan berkinerja baik dan positif dalam mencapai sasaran (target) persentase realisasi alokasinya. Walaupun, jumlah alokasi KUR yang dikelola oleh BNI dan Bank Mandiri jauh lebih kecil dibandingkan dengan porsi yang diberikan ke BRI.
Realisasi penyaluran KUR BRI selama tahun 2022 menurut Direktur Utama BRI Sunarso hampir mencapai kuota yang ditetapkan pemerintah yang berjumlah Rp 257,39 triliun atau dapat disalurkan sejumlah Rp 252,38 triliun (98,05%). Dan, sebagai lembaga penyalur alokasi KUR terbesar di tahun 2023, BRI telah menyalurkan KUR senilai Rp 163,3 triliun kepada 3,5 juta debitur yang mayoritas disalurkan untuk sektor produksi dengan proporsi mencapai 57,38%. Capaian kinerja BRI yang melampaui batas minimal 40% porsi penyaluran KUR sektor produksi ini lebih didukung oleh jangkauan dan pengalamannya lebih dari satu abad mengelola kredit UMKM. Penguasaan ceruk pasar UMKM, memang BRI adalah jawaranya sehingga kinerja penyaluran KUR berjalan lancar.
Kelompok Himbara lainnya, Bank Mandiri juga mampu merealisasikan alokasi KUR-nya 100% dari total alokasi Rp 40 triliun per 2022. Dana tersebut telah disalurkan kepada 351.000 lebih pelaku usaha sebagai kelompok sasaran. Secara sektoral, KUR untuk sektor pertanian teralokasi sebesar 32,59% dari total penyaluran KUR Bank Mandiri atau senilai Rp 6,87 triliun, disusul sektor jasa produksi dan industri pengolahan yang masing-masing menyumbang 20,17% dan 7,33% dari total realisasi KUR perseroan. Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha, KUR 2023 telah disalurkan kepada lebih dari 254.000 debitur dengan jumlah mayoritas disalurkan ke sektor produksi sebesar Rp 16,51 triliun atau 61,67% dari total penyaluran KUR, sementara sisanya ke sektor nonproduksi.
Dibandingkan tahun 2017, penyaluran KUR sektor produksi hanya sebesar sebesar 43,2% dari total penyaluran sebesar Rp 37 triliun, capaian kinerja KUR tahun 2022 mengalami perbaikan. Penurunan persentase kembali terjadi pada tahun 2018 walau secara nominal meningkat sejumlah Rp 5,4 triliun dibanding bulan Mei 2017 yang hanya Rp 16 triliun, atau menjadi Rp 21,4 triliun pada Mei 2018. Porsi penyaluran KUR sektor produksi terhadap total penyaluran kredit ke debitur terjadi penurunan yaitu dari 43,2% pada Mei 2017 menjadi 38,4% pada Mei 2018. Kinerja realisasi penyaluran KUR kembali membaik pada tahun 2019 yang mencapai Rp 139,5 triliun atau 99,65% dari sasarannya (target), yaitu Rp 140 triliun.
BNI, sebagai salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga turut serta menyalurkan KUR pertanian, dan telah mencatat penyaluran kredit sebesar Rp 90,8 triliun per Oktober 2022. Pada tahun 2023, BNI terus mendorong penyaluran KUR di sektor produksi dan sampai dengan Agustus 2023 penyaluran KUR BNI di sektor ini sebesar 46,69% dari total penyaluran KUR BNI yang didominasi sektor pertanian. Hal ini membuktikan, bahwa BNI berkinerja dan memiliki kompetensi dalam penyaluran KUR yang telah ditugaskan pemerintah. Fakta kinerja ini sekaligus menepis pandangan Kementerian Pertanian yang meragukannya disebabkan rendahnya porsi alokasi penyaluran KUR pertanian, yaitu hanya Rp 90 triliun pada tahun 2022.
Hanya saja, dibandingkan dengan jangkauan BRI yang telah berpengalaman sampai ke pelosok desa dalam penyaluran kredit usaha kecil dan mikro sebagai ceruk pasarnya (market segmentation) memang tidak tepat. BNI lebih banyak beroperasi dan berpengalaman untuk melayani masyarakat atau debitur di wilayah perkotaan dengan ceruk pasar berbeda dengan BRI.
Terkait soal keterfokusan (focusing) dan jangkauan (locusing), maka selayaknya pemerintah melakukan pembagian ceruk pasar Himbara sesuai kompetensinya. Akan lebih baik kinerja BNI diarahkan untuk melakukan pengembangan pasar perbankan internasional, yang telah dibangun selama ini dibeberapa negara guna menghadapi persaingan global. BNI mungkin akan memiliki ruang gerak lebih leluasa dalam meningkatkan citra perbankan nasional.
Last but not least, kinerja pengelolaan yang baik dan positif ini di masa depan harus lebih diarahkan pada upaya capaian kinerja ketepatan sasaran penerima. Perlu pula perubahan kebijakan dan pendekatan baru atas ketentuan nilai jaminan seperti yang diberlakukan perbankan, yang sulit dipenuhi masyarakat kecil untuk mendapatkan haknya atas alokasi dana KUR. Salah satu cara untuk mengatasinya, pemerintah harus membantu proses pembangunan kelembagaan masyarakat kecil (community organization building) dalam menguatkan manajemen kelompok penerima KUR dimaksud, dengan melibatkan konsultan manajemen sebagai pemberi jasa bantuan teknis. (pd)
