76,26% Sumber Dana Perbankan Bersumber dari DPK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Januari 2024, dana pihak ketiga (DPK) masih menjadi kontributor terbesar atau sumber penghimpunan dana utama bagi industri perbankan, dengan porsi 76,26%.
“Jika dilihat dari sumber dana, DPK masih merupakan sumber penghimpunan dana utama perbankan dengan rasio 76,26% dari total sumber dana,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulis, Jumat (15/3/2024).
Menurut dia, meskipun terdapat pertumbuhan pada sumber dana lainnya yang lebih tinggi dibanding pertumbuhan DPK seperti pinjaman yang diterima, secara nominal masih tidak signifikan dibanding dengan DPK.
Baca Juga
Pertumbuhan DPK Melambat, Ekonom Sebut Bank Butuh Instrumen Baru
“Selain mengandalkan sumber dana dan dari pihak lain, hingga posisi Januari 2024 perbankan juga mengandalkan pendanaan yang didapat dari dari usaha sendiri yaitu laba, serta dana dari pemegang saham, utamanya modal disetor,” terang Dian.
Di sisi lain, berdasarkan rencana bisnis bank yang telah disampaikan ke regulator, pada 2024, komponen aset produktif hampir seluruhnya ditargetkan meningkat kembali, termasuk penempatan pada Bank Indonesia (BI) dan surat berharga.
“Namun demikian, reposisi atau relokasi aset lain untuk mendukung pertumbuhan kredit sangat mungkin untuk dilakukan, utamanya mengingat alat likuid bank yang masih ample,” pungkas Dian.
Baca Juga

