Celios Minta Pemerintah Tak Jadikan QRIS sebagai 'Bargaining' Negosiasi Tarif Trump
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda, memberikan tanggapan atas sorotan pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap sistem pembayaran digital milik Indonesia, seperti QRIS, BI-FAST dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Menurutnya sorotan pemerintah AS terhadap QRIS dan GPN tidak terlepas dari hilangnya peluang keuntungan materiil serta kontrol terhadap negara-negara yang memiliki sistem pembayaran digital tersendiri, termasuk Indonesia.
"Kehadiran QRIS, BI Fast, dan GPN merupakan sistem pembayaran yang diciptakan untuk mempermudah transaksi antar nasabah (dalam negeri)," katanya kepada Investortrust, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga
Ia menduga, pihak AS dalam hal ini mastercard dan visa, merasakan kehilangan peluang keuntungan lantaran tidak dilibatkan dalam sistem pembayaran nasional Indonesia. Sedangkan di satu sisi, ia meyakini konsumen domestik diuntungkan dengan adanya QRIS dalam melakukan transaksi pembayaran sehari-hari.
"Saya pribadi menolak jika QRIS, BI Fast dan GPN menjadi alat tukar kepentingan untuk tarif dagang AS. Tidak semua apa yang diinginkan oleh AS, bisa kita turuti," katanya, tegas.
Secara umum Celios meminta pemerintah tidak menuruti kemauan AS untuk menggunakan sistem pembayaran yang mereka memiliki, yakni mastercard dan visa. Terlebih dari mastercard dan visa, katanya, tidak menawarkan apa yang dikehendaki oleh pasar dalam negeri.
"Kurangnya cuan AS dari bisnis kartu ini ya karena disebabkan oleh minimnya inovasi yang dilakukan. Pasar menginginkan pakai device mobilephone, bukan kartu kembali," ungkapnya.
Baca Juga
Bank Indonesia Opens Door for US Cooperation on QRIS in Trade Discussions
Lebih jauh ia menyebut, ketika inovasi sistem pembayaran QRIS diganggu oleh pihak asing, termasuk AS, yang nantinya akan merasakan kerugian adalah pemerintah dan masyarakat Indonesia. Hal itu lantaran masyarakat tidak mendapatkan layanan yang ideal transaksi keuangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan membuat terjadinya efisiensi transaksi keuangan, sesuatu yang tidak baik bagi pemerintah.
"Ini tidak baik bagi kestabilan moneter atau sistem pembayaran nasional," ujarnya.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS tumbuh tinggi sebesar 163,32% (yoy) pada Februari 2025 yang didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant. Dari sisi infrastruktur, volume transaksi ritel yang diproses melalui BI-FAST mencapai 330,08 juta transaksi atau tumbuh 75,82% (yoy) dengan nilai mencapai Rp858,27 triliun pada Februari 2025.
Diketahui, dalam dokumen Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) 2025 yang keluar pada akhir Februari lalu tersebut, Pemerintah AS menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.
Adapun kini pemerintah Indonesia dan USTR sepakat membahas negosiasi tarif secara intensif dan menyiapkan kerangka kerja sama dalam waktu 60 hari ke depan. Pembahasan mencakup hambatan non tarif, perdagangan digital, hingga akses pasar.

