BI dan OJK Kompak Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar,berkomitmen terus menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan sektor keuangan. Langkah itu dilakukan di tengah ketidakpastian global yang tetap tinggi dalam rangkamendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Demikian siaran pers, Jumat (28/3/2025) usai rapat koordinasi antara BI danOJK pada Senin (24/3/2025). Rapat koordinasi yang turut dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut menilai bahwastabilitas ekonomi Indonesia tetap terjaga baikdi tengah ketidakpastian yang masihtinggi.Intermediasi tumbuh tinggi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, didukung oleh likuiditas dan ketahanan industri keuangan yang terjaga dengan tingkat permodalan yang tinggi dan pengendalian risiko yang memadai.
Kondisi ekonomi yang stabil dan sektor keuangan yang berdaya tahan, tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi BI dan OJK yang sudah terjalin dengan baik dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing lembaga.
Kerja sama dan koordinasi BI dan OJK tersebut mencakup seluruh fungsi strategis yang beririsan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kedua lembaga yang meliputi aspek:
(i) kebijakan makroprudensial – mikroprudensial
(ii) pengembangan dan pendalaman pasar keuangan
(iii) inovasi teknologi sektor keuangan
(iv) literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen
(v) data, informasi, dan ketahanan siber
(vi) kelembagaan dan sumber daya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Foto: Istimewa
Sejalan dengan sinergi yang terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan ketahanan sektor keuangan, serta mendorong intermediasi yang optimal, BI dan OJK akan melanjutkankerja sama dan koordinasi pada area-area strategis dan prioritasyang antara lain mencakup:
1. Akselerasi proses perizinan/persetujuan terintegrasi sektor jasa keuangan.
Akselerasi ini akan dilakukan melalui:
(i) simplifikasi dari aspek persyaratan,
(ii) standarisasi proses bisnis
(iii) digitalisasi proses perizinan dan/atau persetujuan melalui sistem terintegrasi. Untuk mendukung akselerasi tersebut, BI dan OJK telah melakukan pemetaanterhadap persyaratan dan proses perizinan/persetujuan, serta akan melakukanpiloting perizinan/persetujuan onlinesecara terintegrasi terhadap bank, baik yang terkait dengan kelembagaan, produk, maupun aktivitas lembaga jasa keuangan.
2. Sinergi kebijakan dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan.
Sinergi kebijakan antara lain dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi dalam:
(i) transisi pengakhiran publikasi Jakarta InterbankOfferedRate (JIBOR) pada 31 Desember 2025 dan penggunaan Indonesia Overnight Index Average(IndONIA) sebagai pengganti JIBOR, serta koordinasi dalam pengembangan domestik benchmarkreform kedepan
(ii) pengaturan dan pengembangan transaksi repurchaseagreement (repo) SBN sebagai transaksi yang memiliki karakteristik pasar uang dan pasar modal, serta koordinasi dalam implementasi infrastruktur pasar uang dan pasar valas
(iii) pendalaman pasar sekuritisasi aset,melalui dukungan penguatan ekosistem dan regulasi terkait penerbitan dan likuiditas transaksi sekuritisasi aset, dalam rangka mendukung pembiayaan untuk sektor prioritas, termasuk pada sektor perumahan.
3. Sinergi kebijakan dalam pengembangan inovasi teknologi dan aset keuangan digital.
Sinergi ini antara lain diimplementasikan melalui:
(i) pertukaran informasi terkait dengan perkembangan dan arah strategis ekonomi dan keuangan digital, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan sistem pembayaran
(ii) kolaborasi dalam penyelenggaraanflagship event yang akan melibatkan pula asosiasi industri serta kementerian dan lembaga lain yang terkait.
4. Kerja samadalam penguatan edukasi, literasi, dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen. Kerja sama ini akan diimplementasikan melalui:
(i) penyelenggaraanflagship event bersama edukasi, literasi, dan inklusi keuangan
(ii) dukungan terhadap survei tahunan inklusi keuangan yang lebih granular dibawah koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif
(iii) integrasi fungsi penyelesaian sengketa di sektor keuangan dengan memperluas ruang lingkup kewenangan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sehingga mencakup pula bank maupun lembaga selain bank yang produk dan/atau jasanya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia.
5. Kerja sama ketahanan dan keamanan siber BI dan OJK. Kerja sama ini diimplementasikan melalui:
(i) sinergi pemantauan, pengawasan dan/atau pemberian rekomendasi penanganan insiden siber di sektor keuangan dalam koordinasi Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS-SK)
(ii) peningkatan resiliensi siber sektor keuangan secara kolektif baik melalui forumkerjasama, seminar, simulasi penangananinsiden siber, dan penyelenggaraanberbagaipertemuan dalam rangkasharing knowledgemaupun pengembangan sarana pertukaran informasi
(iii) perumusan peta jalan pelindungan infrastruktur informasi vital (IIV) di sektor keuangan.
Kedepan,BI dan OJK akan terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing lembaga. Sinergi kebijakan BI dan OJK bersama KSSK dan kementerian/lembaga terkait juga akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan ketahanan sektor keuangan, serta mendorong intermediasi yang optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah.