Mudik Nyaman dan Aman Saat Lebaran 2025, Sompo Insurance Hadirkan Perlindungan Khusus
JAKARTA, investortrust.id - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, masyarakat mulai bersiap untuk mudik ke kampung halaman masing-masing. Perjalanan mudik memerlukan persiapan matang, baik dari segi keselamatan maupun perlindungan aset.
Head of Travel & Business Development PT Sompo Insurance Indonesia Maria Susana menekankan pentingnya perlindungan selama perjalanan mudik. Menurutnya, risiko seperti kecelakaan, pencurian, atau kebakaran rumah yang ditinggalkan bisa diminimalisir dengan langkah antisipatif yang tepat.
“Mudik memang mengasyikkan, namun jangan lupa persiapan mudik, dan juga perlindungan atas aset yang kita miliki,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga
Sompo Insurance Beberkan 3 Alasan Perlunya Menjaga Kesehatan Karyawan
Agar perjalanan mudik lebih lancar, lanjut Maria, ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan, salah satunya perencanaan keuangan. Sisihkan sebagian dari tunjangan hari raya (THR) untuk persiapan mudik tahun ini dan tahun depan, agar bisa menghindari lonjakan harga tiket transportasi menjelang Lebaran.
”Selanjutnya, bagi yang memilih pulang kampung dengan menggunakan kendaraan pribadi, jangan abaikan faktor keselamatan. Periksa kondisi kendaraan dengan teliti dan cermat, bila perlu lakukan pengecekan secara menyeluruh di bengkel kesayangan,” katanya.
Kemudian, yang tak kalah penting pastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, seperti mematikan peralatan listrik yang tak diperlukan, mengunci pintu dan jendela, serta memberitahukan tetangga atau petugas keamanan setempat.
“Mudik juga berarti kita meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, yang bisa meningkatkan risiko pencurian atau kebakaran,” ucap Maria.
Baca Juga
Sompo Insurance Kenalkan Skema Baru Asuransi Kesehatan untuk UMKM
Untuk memberikan rasa aman selama mudik, Sompo Insurance menghadirkan beragam perlindungan jika terjadi sesuatu atau peristiwa yang tidak diinginkan saat mudik ke kampung halaman. Antara lain mencakup perlindungan seperti santunan kebakaran hingga maksimum Rp 25 juta, santunan kebongkaran hingga Rp 5 juta, serta biaya medis yang diakibatkan kecelakaan hingga maksimal Rp 50 juta.
Lalu, ada pula perlindungan kecelakaan diri dan cacat akibat kecelakaan yang bisa ditanggung hingga maksimal Rp 50 juta.
“Semua perlindungan ini bisa didapatkan dengan premi terjangkau Rp 35.000 untuk perlindungan 14 hari, atau Rp 60.000 untuk perlindungan 30 hari dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Maria.

