Dinilai Krusial, BPKH Dorong Revisi UU Demi Perkuat Pengelolaan Uang Haji
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sangat penting untuk segera diamandemenkan. Pasalnya hal itu akan menjadi penguatan regulasi.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menilai penguatan regulasi melalui revisi aturan tersebut perlu dilakukan agar dapat terus menjaga keberlanjutan manfaat bagi umat. Sehingga, dukungan terhadap revisi Undang-Undang Keuangan Haji sangat krusial.
“Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” ujar Fadlul dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/3/2025).
Baca Juga
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengungkapkan revisi undang-undang diperlukan agar BPKH dapat mengalokasikan “dana cadangan”, misalnya dari Dana Abadi Umat, yang kini dana kelolaannya telah mencapai Rp 3,86 triliun.
Sebagai bentuk keadilan bagi 5,5 juta calon jemaah yang masih dalam antrean, BPKH menghadirkan inovasi rekening virtual. Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp 800 miliar di 2018, kini sudah terakumulasi hingga Rp 18,3 triliun pada 2025.
“Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu,” jelas Indra Gunawan
Baca Juga
Indef Usulkan BPKH Investasi Emas karena Sudah Ada Bullion Bank
Dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45% pada tahun 2018 menjadi 6,9% diakhir tahun 2024 BPKH telah memberikan kontribusi signifikan terhadap jemaah berangkat dan jemaah haji tunggu.
Selain itu, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3,86 triliun yang bisa dijadikan modal/ekuitas/saham yang dikelola BPKH dan hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan, seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

