Ternyata Ini Alasan Permata Bank Belum Berencana Pisahkan Unit Syariah
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS).
Direktur Keuangan dan Unit Usaha Syariah Permata Bank Rudy Basyir Ahmad mengungkapkan, total aset UUS masih di bawah ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, total aset UUS Permata Bank tercatat sebesar Rp 38 triliun per Desember 2024.
"Jadi masih cukup jauh dibanding threshold di Rp 50 triliun," ujar Rudy dalam acara Public Expose & Press Conference 2025 Permata Bank di Permata Bank Head Office, Gedung WTC 2, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Asal tahu saja, sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023, bank wajib melakukan spin off UUS jika aset UUS sudah mencapai 50% dari total aset bank induk atau paling sedikit Rp 50 triliun.
Lebih lanjut, Rudy menyebut, hingga saat ini belum ada calon investor atau mitra strategis yang bisa mendukung proses spin off tersebut.
"Terkait rencana spin off, saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai investor atau mitra strategis. Fokus utama kami adalah memperbesar skala bisnis sebelum mempertimbangkan langkah spin off," kata Rudy.
Rudy menjelaskan, daripada melakukan spin off, Permata Bank memilih memperkuat bisnis syariah yang selama ini berfokus pada segmen korporasi dan individu, terutama kredit pemilikan rumah (KPR).
"Ke depannya kami akan mengembangkan atau fokus pada pertumbuhan perorangnya di sektor-sektor atau di produk-produk di luar KPR juga seperti financing dan commercial," imbuh Rudy.

