Pajak Aset Kripto Membengkakkan Biaya Transaksi Perusahaan Terdaftar, Daya Saing Anjlok
Oleh Asih Karnengsih,
Direktur Eksekutif A-B-I & Aspakrindo
INVESTORTRUST.ID – Pasar aset kripto, yang sebelumnya memiliki volume transaksi tinggi, menghadapi penurunan signifikan tahun lalu. Kami, Asosiasi Blockchain Indonesia dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo), menengarai ada beberapa penyebab penurunan tersebut berdasarkan analisis data terkini dan faktor yang turut memengaruhi dinamika pasar.
Penurunan transaksi aset kripto menjadi sorotan di tingkat global, menciptakan diskusi intensif di kalangan pelaku pasar. Beberapa isu, seperti jatuhnya FTX pada tahun 2022 dan tuntutan hukum dari US Securities & Exchange Commission (SEC) terhadap Binance dan Coinbase, dianggap sebagai pemicu menurunnya minat konsumen secara global, yang berdampak pada penurunan transaksi aset kripto di Indonesia.
Di sisi lain, saat ini, harga Bitcoin dalam perdagangan pasar kripto global kembali tercatat di level US$ 44 ribu atau, sekitar Rp 683 juta. Ini mencapai posisi tertinggi pertama kali sejak April 2022.
Transaksi di Indonesia Anjlok Dalam
Di Indonesia, data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan, nilai transaksi aset kripto pada periode Januari - November 2023 sebesar Rp 122 triliun. Angka tersebut menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 306,4 triliun.
Padahal, pada periode puncak tahun 2021, nilainya pernah menembus Rp 859,4 triliun. Saat itu, harga Bitcoin sedang naik.
Baca Juga
Pasar Kripto Diproyeksi Bullish Tahun Depan, Ini Faktor Pendorongnya
Pertanyaannya, faktor apakah yang menyebabkan penurunan volume transaksi tersebut?
Berbagai faktor kompleks turut berkontribusi pada terjadinya penurunan ini. Mengutip Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, penyebabnya karena masa puncaknya sudah terlewati, animo turun, dibanding saat sektor riil waktu itu belum bergulir karena pandemi Covid-19. Pihak OJK dikabarkan baru-baru ini juga menjelaskan tingginya pajak menjadi salah satu penyebab di balik penurunan volume transaksi aset kripto.
Pajak Aset Kripto
Sejak Mei 2022, setiap transaksi kripto di Indonesia tercatat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi pada exchanges yang terdaftar di Bappebti, ditambah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1%. Lalu bagaimana perbandingan biaya transaksi aset kripto pada exchanges yang telah terdaftar dan tidak terdaftar di Bappebti? Berikut ilustrasinya:
|
Komparasi Biaya Transaksi Aset Kripto |
|
|
Exchanges Terdaftar di Bappebti |
Exchanges Tidak Terdaftar di Bappebti |
|
● Beli BTC: 0,10% ● PPN Pembelian: 0,11% ● Penjualan USDR: 0,10% ● PPh Penjualan: 0,10% Total komisi per transaksi yang |
● Biaya Transaksi: 0,00% - 0,1% Total biaya transaksi (termasuk pajak): 0,00% - 0,1% |
*merupakan contoh gambaran umum biaya transaksi – setiap exchanges dapat memiliki persentase yang berbeda
Dari data di atas terlihat adanya perbedaan signifikan dalam total biaya transaksi aset kripto pada exchanges yang terdaftar, yang cenderung lebih tinggi. Hal ini tentunya menurunkan daya saing.
Itulah sebabnya, dalam merancang kebijakan pajak untuk aset kripto, penting untuk mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh terhadap pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Mengutip Direktur Utama digitalexchange.id Daniel Sukamto, menghadapi tantangan ini, diharapkan ada penyesuaian tarif pajak yang tidak memberatkan pengguna. CEO Indodax Oscar Darmawan juga menyampaikan hal itu bertujuan agar pengguna dapat bertransaksi dengan lebih leluasa, tanpa merasa terbebani. Ketua A-B-I & Aspakrindo Robby menyebut, dengan penerapan pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif, diharapkan dapat menghasilkan peningkatan transaksi.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada peningkatan pendapatan pajak. Ini karena pengguna akan cenderung melakukan lebih banyak transaksi di platform industri aset kripto yang resmi terdaftar di Indonesia.
Penerapan pajak yang lebih kompetitif juga menciptakan transparansi, dan mendukung keberlanjutan industri di tingkat nasional. Penerapan pajak yang lebih baik terhadap aset kripto ini akan memiliki dampak positif sebagai kontributor penting bagi perekonomian Indonesia.
Solusi Terkait Pajak Aset Kripto
Selain penyesuaian tarif pajak, Asosiasi berharap mendapatkan kesempatan berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna menyampaikan paparan dan mencari solusi saling menguntungkan, untuk memastikan pertumbuhan industri kripto di Indonesia sekaligus penerimaan pajak yang optimal.
Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, telah menyampaikan beberapa contoh solusi konkret akan hal ini, di antaranya:
1.Penyesuaian tarif pajak aset kripto agar biaya transaksi kripto untuk pelanggan exchange terdaftar menjadi lebih kompetitif.
2.Implementasi program tax amnesty untuk subyek pajak yang masih memiliki aset kripto di luar negeri, sehingga pendapatan pajak kripto di Indonesia dapat meningkat.
Baca Juga
OJK Catat Jumlah Investor Kripto Meningkat pada November 2023
Kami juga menyampaikan beberapa solusi lainnya. Usulan kami disesuaikan dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengklasifikasikan aset kripto sebagai aset keuangan digital dapat dibebaskan dari pemungutan PPN, yang juga sejalan dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan UU No 42 Tahun 2009 (UU PPN), di mana jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang dibebaskan dari pemungutan PPN.
Usulan lain, penegakan tarif pajak bagi exchanges yang belum terdaftar di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 dengan tarif PPN sebesar 0,22% dan PPh sebesar 0,2%. Dengan demikian, pelanggan dalam negeri akan lebih memilih bertransaksi pada exchanges yang telah terdaftar.
Upaya Mendorong Transaksi
Bappebti juga telah merespons pandangan dan solusi terkait penurunan volume transaksi aset kripto akibat pemberlakuan pajak aset kripto. Bappebti menanggapi dengan akan berkoordinasi dengan DJP, untuk mengimplementasikan equal treatment yang implementatif terkait pemungutan pajak bagi pelanggan yang bertransaksi pada exchange yang belum terdaftar.
Bappebti juga menyampaikan hal lain yang sedang diupayakan untuk mendorong kembali peningkatan transaksi kripto. Ini seperti pembentukan kelembagaan Perdagangan Fisik Aset Kripto, adanya penambahan layanan yang dapat ditawarkan oleh exchanges seperti staking dan pengembangan produk aset kripto berupa produk berjangka (futures), serta evaluasi dan penyempurnaan regulasi terkait aset kripto. Ini termasuk penyederhanaan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) untuk seleksi aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, agar menstimulasi peningkatan kuantitas jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan, tanpa mengurangi standar penilaian saat ini. Plt Kepala Bappebti Kasan menyebut, dengan opsi aset kripto yang lebih bervariasi, diharapkan minat masyarakat dapat kembali meningkat.
COO & CFO Mobee Metodius Anwir pernah menyampaikan harapannya, pembuat kebijakan dapat mengedepankan wawasan global dalam menyusun regulasi untuk menciptakan industri yang kompetitif, sehingga seluruh pihak dapat memiliki visi yang sama dalam mengatasi tantangan dan menciptakan peluang baru untuk pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan. Kami, Asosiasi, juga terus menginisiasi forum diskusi antara pelaku usaha dan pemerintah, untuk memastikan regulasi yang diterapkan mendukung kebutuhan dan perkembangan industri, dengan terutama fokus pada keamanan konsumen dan daya saing pelaku usaha dalam negeri.

