OJK: Pinjaman Nasabah Dibatasi Maksimal di 3 Platform Fintech
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Dalam SEOJK tersebut, salah satunya mengatur soal batas meminjam uang di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), maksimal hanya di tiga platform.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan, aturan tersebut dikeluarkan OJK dengan maksud untuk mencegah pemberian pendanaan secara berlebihan.
Baca Juga
"Untuk mencegah praktek pembelian pendanaan secara berlebihan kepada debitur, maka dalam SE tadi juga diatur bahwa penerima dana tidak boleh menerima lebih dari tiga penyelenggara," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2023).
Lebih lanjut, Agusman menyebut, dengan adanya aturan ini sehingga dapat melindungi konsumen dari utang pinjol atau gagal bayar.
Dalam SEOJK itu juga mengatur soal penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity), salah satunya untuk pendanaan konsumtif dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana, dengan penghasilan penerima dana. Perbandingan yang ditetapkan paling tinggi sebesar 50% pada tahun pertama setelah SEOJK ini ditetapkan.
Dengan demikian, peminjam hanya bisa mengajukan pinjaman maksimal sebesar 50% dari penghasilannya.
"Sekarang boleh 50% dari income, tapi tahun depan kita turunin jadi 40%, tahun depannya lagi 30%," imbuhnya. (CR-2)

