Pinjol Maksimal Diajukan ke 3 Platform, Ini Kata Pelaku UMKM
JAKARTA, Investortrust.id – Batasan peminjaman di bisnis financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata cukup memberatkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Sebelumnya OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang salah satunya mengatur batasan pengajuan pinjaman maksimal di tiga platform.
“Untuk mencegah praktik pemberian pendanaan secara berlebihan kepada debitur, maka dalam SE tadi juga diatur bahwa penerima dana tidak boleh menerima lebih dari tiga penyelenggara," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT The Lorry Online Indonesia (TheLorry Indonesia), Resti Yani Fauzi yang merupakan pengguna jasa pinjol di lima platform sekaligus mengungkapkan, hal tersebut cukup memberatkan bagi usaha yang ia jalani.
“Saya pasti sangat kesulitan dan sulit berkembang, karena UMKM dan pinjol ini kan sangat berkesinambungan. Dengan adanya pinjol, kita bisa mencapai target yang sudah kita tentukan. Kalau dibatasi, kita tidak bisa berkembang,” ujar Resti dalam acara media tour yang bertajuk “Success Story UMKM Binaan Fintech P2P Lending (Part 3)” di Jakarta, belum lama ini.
Untuk diketahui, The Lorry Indonesia merupakan perusahaan jasa angkutan dan pindahan yang memberikan kemudahan sewa atau fasilitas mobil pick up, sewa mobil box, atau sewa kendaraan angkutan barang lain dengan menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi dan website.
Lebih lanjut, Resti menyampaikan, pihaknya tidak akan terlalu merasa keberatan dengan aturan dari OJK tersebut, asalkan limit pinjaman di platform pinjol bisa dinaikkan di atas Rp 2 miliar.
“Kecuali, limitnya bisa dinaikkan juga, misalkan di satu pinjol UMKM bisa meminjam Rp 10 miliar gitu,” ungkapnya.
Selain itu, Resti mengatakan, dengan memanfaatkan pendanaan dari pinjol, salah satunya dari platform GandengTangan, ia bisa meningkatkan penjualannya sebesar Rp 20 miliar per bulan, dari yang awalnya Rp 200 juta.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Chief Product and Operation GandengTangan, Darul Syahdanul membeberkan pandangannya mengenai aturan dari OJK tersebut.
Menurutnya, langkah yang diambil OJK didasari oleh perspektif positif untuk menyehatkan industri pinjol di dalam negeri.
Meski begitu, Darul tidak mengelak bahwa adanya pembatasan ini juga membuat persaingan di industri akan semakin ketat, mengingat peminjam tentu akan mengurangi platform untuk pengajuan pinjaman.
“Kemungkinan besar menjadi semakin kompetititf,” tandasnya

