LPS Minta Perbankan Ikut Mengedukasi Perlindungan Data Nasabah
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengingatkan perbankan maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hingga Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengedepankan perlindungan data nasabah. Bahkan, perbankan diminta ikut mengedukasi nasabah terkait perlindungan data ini.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menyampaikan, data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi.
Baca Juga
LPS Sebut Mismanagement Jadi Faktor Utama Pencabutan Izin Sejumlah BPR
“Dalam pelaksanaan bisnisnya, perbankan atau BPR dan LJK dapat memanfaatkan teknologi dan informasi dengan tetap menjaga data pribadi. Selain itu, Perbankan atau BPR dan LJK perlu meningkatkan literasi keuangan terkait data pribadi dalam transaksi keuangan," ujar Ary dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (6/3/2024).
Lebih lanjut, Ary menjelaskan, pelindungan data pribadi bagi perbankan atau BPR dan LJK merupakan suatu hal yang penting. Pemahaman tersebut penting untuk dapat mengantisipasi penyalahgunaan data seperti phising, hacking, penipuan, pencurian data dan transaksi palsu atau illegal.
"Penyalahgunaan data tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah dan perbankan atau BPR dan LJK antara lain risiko reputasi, hukum dan denda dari otoritas. Selain menghindari kerugian, pelindungan data pribadi dan peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi juga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan pertumbuhan bisnis perbankan atau BPR dan LJK," terangnya.
Baca Juga
Perdana Bentuk Lembaga Penjamin Polis, LPS Akui Temukan Sejumlah Tantangan
Guna meningkatkan awareness atas data pribadi, Ary membeberkan, perbankan atau BPR dan LJK harus ikut andil meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi dengan cara memanfaatkan teknologi dan informasi dalam bisnis bank dengan tetap menjaga data pribadi, dan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat mengenai data pribadi untuk mendorong inklusi keuangan dalam transaksi keuangan.
“Yang jelas, LPS selaku sahabat nasabah Indonesia, senantiasa berkomitmen terhadap pemberdayaan dan transformasi perbankan atu BPR dan LJK, khususnya pada upaya peningkatan pelindungan data pribadi nasabah sebagai upaya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank,” pungkasnya.

