DPD Ingatkan OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Daerah
JAKARTA, Investortrust.id - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengingatkan kembali peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam literasi dan inklusi keuangan di daerah sehingga masyarakat semakin paham.
Hal itu terungkap dalam kunjungan kerja Wakil Ketua Komite IV DPD Novita Anakotta dan anggota lainnya ke kantor perwakilan OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Senin (21/1/2025). Kunjungan tersebut bertujuan mendapatkan informasi mengenai berbagai permasalahan di sektor industri jasa keuangan.
Baca Juga
Tak Bisa Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Riau Ventura
"Dalam menjalankan fungsinya, OJK memiliki tanggung jawab melakukan edukasi kepada masyarakat terkait peningkatan literasi keuangan agar masyarakat lebih memahami produk dan layanan keuangan," kata Novita dalam keterangan yang dikutip, Selasa (21/1/2025).
Sementara anggota Komite IV DPD dapil Sulawesi Selatan Andi Ihsan dan senator asal Sulawesi Utara Maya Rumantir, memiliki perhatian yang sama mengenai pentingnya edukasi terkait permasalahan keuangan di masyarakat, seperti pinjaman online (pinjol), asuransi, dan investasi bodong.
Sementara itu, Koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV DPD Andi Muhammad Ihsan menyampaikan apresiasi kepada OJK dan OJK Perwakilan Sulselbar atas penerimaan yang baik serta kontribusinya dalam pengawasan di sektor industri keuangan.
Baca Juga
"Kunjungan kerja ini penting bagi kami selaku perwakilan daerah mengingat berbagai persoalan di sektor jasa keuangan, mulai pembiayaan UMKM, pinjol serta permasalahan lainnya terus terjadi di daerah dan telah menarik perhatian banyak pihak," ujarnya.
Kepala OJK Sulselbar Darwisman mengatakan, dalam mengedukasi masyarakat OJK telah melakukan sinergi untuk melakuan edukasi secara masif dan sistematis di seluruh wilayah kerja OJK Sulselbar. Berbagai konsep kegiatan yang dilakukan, di antaranya OJK Goes to Community, OJK Goes to Campus, OJK Goes to School, Training of Trainers (TOT) kepada guru, dosen dan penyuluh, termasuk talkshow di radio serta edukasi melalui media sosial. (C-14)

