Ayo, Cek SLIK Sendiri! Gratis!
JAKARTA, investortrust.id – BI Checking atau SID yang sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini semakin gampang diakses. SLIK dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK berisi tentang informasi penting debitur (iDeb). Di dalamnya terdapat riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur.
Silakan, bisa cek SLIK sendiri melalui website idebku.ojk.go.id. Layanan SLIK ini tidak dipungut biaya, alias gratis!
“Jadi, hati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengecekan jasa cek SLIK agar data pribadi tidak disalahgunakan. Apabila mengalami kendala, hubungi Kontak OJK 157 @kontak157,” papar keterangan OJK yang dirilis di akhir pekan ini (25/08/2023).
Berikut caranya bisa disimak dalam pengumuman OJK.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar mengatakan sebelumnya, OJK mendapat tambahan dua DK OJK baru, sehingga kini benar-benar menjadi ‘kesebelasan’. Penambahan itu diharapkan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK, yang bertujuan untuk terus mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

