OJK Minta AJBB Bayar Klaim Pemegang Polis yang Setuju Penurunan Nilai Manfaat
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas telah meminta PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk membayarkan dengan segera klaim dari pemegang polis yang telah menyetujui kebijakan Penurunan Nilai Manfaat. Per 12 Juni 2023, AJBB tercatat telah merealisasikan pembayaran klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai Rp 126,82 miliar.
"OJK meminta AJBB bekerja keras untuk segera merealisasikan sumber-sumber pembayaran klaim, terutama dari optimalisasi aset dan bisnis baru perusahaan, dengan tetap memperhatikan governance yang baik. Penundaan pembayaran klaim dapat meningkatkan potensi pengaduan maupun gugatan dari pemegang polis," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan di Jakarta, Rabu (01/11/2023).
Baca Juga
Kuartal III-2023, Pendapatan Premi Asuransi Terkikis 1,57% Jadi Rp 228,51 Triliun
Ia menjelaskan, pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 (AJBB) kepada pemegang polis telah mulai kembali dilakukan pascadisetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 10 Februari 2023. Sesuai rencana penyehatan keuangan, AJBB akan terlebih dahulu melakukan pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp 5 juta, dan bertahap ke nominal yang lebih tinggi.
Berdasarkan catatan OJK, per 12 Juni 2023 AJBB telah merealisasikan pembayaran klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp 126,82 miliar, yang seluruhnya digunakan untuk pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp 5 juta. Seluruh pembayaran klaim ini bersumber dari pencairan kelebihan Dana Jaminan, yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK pada tanggal 14 Februari 2023.
Baca Juga
OJK Awasi Terus Operasional Eks PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses
Dalam upaya untuk menyelesaikan outstanding klaim, lanjut Ogi, AJBB telah berupaya memenuhi sumber likuiditas pembayaran klaim melalui optimalisasi aset dan premi dari bisnis asuransi. Namun demikian, upaya tersebut hingga saat ini belum menunjukkan hasil optimal, sehingga OJK meminta AJBB untuk melakukan evaluasi dan audit atas pelaksanaan RPK tersebut.
"OJK masih menunggu penyampaian evaluasi RPK AJBB yang lebih komprehensif, sebagai pertimbangan pengawasan dan kelanjutan terhadap RPK AJBB," imbuhnya.
Ajukan Lagi Pencairan Dana
Di tengah kondisi AJBB yang membutuhkan sumber likuiditas untuk pembayaran klaim, pada tanggal 11 September 2023, AJBB kembali mengajukan permohonan pencairan kelebihan Dana Jaminan senilai Rp 262,32 miliar (berdasarkan nilai nominal dan berpotensi lebih besar atau kecil sesuai harga wajar pada saat transaksi). Permohonan tersebut telah disetujui OJK dan seluruhnya harus digunakan untuk pembayaran klaim kepada pemegang polis.
Dari dana Rp 262,32 miliar tersebut, rencananya akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan dengan nilai sebesar Rp 181,3 miliar, dan kepada 450 pemegang polis asuransi kumpulan dengan nilai Rp 81,01 miliar. "Pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp 5 juta dan Rp 5-10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan Penurunan Nilai Manfaat. Realisasi pembayaran klaim yang bersumber dari kelebihan Dana Jaminan saat ini menunggu realisasi penjualan/pelepasan. Selanjutnya, AJBB diminta untuk melaporkan realisasi hasil pembayaran klaim dimaksud kepada OJK," papar Ogi.

