OJK Sebut Penghapusan Kredit Macet UMKM Tidak Menjadi Kerugian Negara
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa penghapusan kredit macet khususnya untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang dicanangkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto memungkinkan untuk dilakukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, penghapusan kredit macet tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sudah ditetapkan pada Januari 2023 lalu.
"Pada prinsipnya, UU P2SK telah mengatur penghapusbukuan piutang macet UMKM bisa dilakukan untuk melancarkan akses pembiayaan UMKM. Hal tersebut bisa dilakukan oleh bank umum atau lembaga keuangan non-bank," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Dian menjelaskan, UU P2SK juga menegaskan jika penghapusbukuan dan piutang macet UMKM bukan merupakan kerugian negara.
“Dalam aturan UU P2SK disebutkan penghapusan utang macet UMKM bukan kerugian negara jika dapat dibuktikan dan tindakan yang dilakukan berdasarkan itikad baik dan prinsip tata kelola baik," ungkap Dian.
Lebih lanjut, Dian menyebut, OJK mendukung kebijakan penghapusan kredit macet untuk UMKM, karena pada dasarnya sektor ini merupakan sektor yang vital bagi perekonomian di Tanah Air.
“OJK memandang memang perlu dijabarkan Rancangan dalam Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Mudah-mudahan ini akan memperjelas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan,” jelas Dian.
"Memang, isu terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan merupakan isu yang spesifik untuk bank BUMN, kalau bank swasta sudah melakukan itu dan itu bisa mereka lakukan setiap saat," tambah Dian.
Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus utang 6 juta debitur UMKM, yakni petani dan nelayan Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rabu (23/10/2024) lalu.

