GoPay Bantah Terlibat Fasilitasi Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Chief of Public Policy and Government Relations GoTo Ade Mulya menegaskan jika pihaknya tidak pernah sekalipun memfasilitasi masyarakat untuk melakukan aktivitas judi online (judol).
“Tidak pernah GoPay memfasilitasi judi online,” ujarnya, dalam diskusi publik bertajuk ‘Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman’, yang digelar di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Untuk mencegah praktik judol di masyarakat dengan menggunakan e-wallet, GoPay memiliki tiga pilar yang menjadi acuan utama, yaitu teknologi, kolaborasi, dan edukasi.
Dari sisi teknologi, lanjut Ade, dibagi tiga yakni ketika sebelum transaksi, proses transaksi, hingga setelah transaksi. “Sebelum transaksi ada proses verifikasi, di mana kami memiliki teknologi face recognition yang menggunakan AI (artificial intelligence) dan machine learning,” katanya.
Baca Juga
Gandeng Rhoma Irama, Gopay Ajak Masyarakat Perangi Judi Online Lewat Cara Ini
Penerapan teknologi tersebut tujuannya yaitu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait transaksi di GoPay, termasuk persoalan penyalahgunaan identitas, pencurian akun, pemindahtanganan akun, dan lainnya.
Lalu saat proses transaksi GoPay juga menggunakan AI dan machine learning untuk mendeteksi transaksi-transaksi yang mencurigakan. “Terakhir, kita juga menggunakan teknologi automasi yang juga mempelajari pola transaksi tersebut jika mencurigakan itu akan menimbulkan catatan-catatan tersendiri di kami, lalu kami laporkan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ucap Ade.
Baca Juga
Berbasis AI, Ini Sejumlah Manfaat Fitur Split Bill di Aplikasi Gopay yang Baru Saja Diluncurkan
Pilar kedua, yaitu kolaborasi. Menurutnya, kolaborasi antara berbagai pihak mulai dari pemerintah, PPATK, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan stakeholder lainnya, terjalin dengan sangat baik sehingga mampu mendorong bisnis dan upaya GoPay dalam memerangi judol.
“Ketiga, edukasi. Seperti yang saat ini terjadi, GoPay saat ini menggandeng Haji Roma Irama,” ujar Ade.
Dalam diskusi publik ini GoPay juga mengundang Rhoma Irama sebagai pembicara. Tujuan utamanya, untuk menekan maraknya praktik judol yang saat ini berlangsung di masyarakat.
Meski GoPay menegaskan tidak pernah memfasilitasi masyarakat untuk melakukan aktivitas judol, tapi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut jika sejumlah akun GoPay masuk daftar 573 e-wallet yang tengah diajukan oleh Kemkominfo ke Bank Indonesia (BI) untuk diblokir.
“Pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet, termasuk 16 akun GoPay terkait judi online kepada Bank Indonesia (BI),” ucap Ade.

