Dituding Fasilitasi Judi Online, ShopeePay Klaim Telah Lengkapi Diri dengan Fraud Detection System
JAKARTA, investortrust.id - Platform dompet digital (e-wallet) ShopeePay angkat bicara terkait dengan peringatan keras dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) karena memfasilitasi transaksi perjudian daring (judi online) dengan nilai mencapai Rp 6,11 miliar.
Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia Eka Nilam menyatakan pihaknya terus berkomitmen untuk mendukung pemberantasan aktivitas ilegal termasuk judi online dengan senantiasa melaksanakan pemantauan yang ketat terhadap transaksi ilegal berdasarkan indikator dan parameter Fraud Detection System (FDS). Dia mengeklaim sistem elektronik ShopeePay telah mematuhi ketentuan terkait larangan untuk memuat ataupun memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilarang.
"Kami secara aktif melakukan edukasi serta berbagai upaya untuk mencegah kegiatan perjudian online, seperti menerapkan proses know your customer/merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri & akun pengguna/merchant, enhanced/
Baca Juga
Eka menjelaskan pihaknya juga memastikan bahwa sistem elektroniknya telah mematuhi semua ketentuan yang melarang pemuatan atau penyebarluasan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang oleh hukum yang berlaku. Melalui langkah-langkah tersebut, ShopeePay berupaya untuk menjaga integritas platform dan menciptakan lingkungan yang aman bagi para penggunanya.
"ShopeePay juga secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif. Perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal," ujarnya.
Sebelumnya, melalui keterangan resmi Kemenkominfo yang dirilis pada Jumat (11/10/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut ada lima penyedia layanan dompet digital yang masih memfasilitasi judi online dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Lima penyedia layanan dompet digital yang dimaksud oleh Budi Arie adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ujar Budi Arie.
Baca Juga
Kena Tegur Kemenkominfo Gegara Fasilitasi Judi Online, Begini Tanggapan DANA
Berdasarkan data PPATK, berikut adalah nilai dan jumlah transaksi dan perusahaan penyedia dompet digital yang terkait dengan transaksi judi online:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5,37 triliun dan jumlah transaksi 5,74 juta.
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216,62 miliar dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89,23 miliar dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 6,54 miliar dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6,11 miliar dengan jumlah transaksi 33.069.
Budi Arie menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia layanan dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” pungkasnya.

