OJK: Proses Merger Bank MNC dan Bank Nobu Masih Tetap Berlanjut
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa proses penggabungan usaha (merger) antara PT Bank MNC International Tbk (BABP) dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) atau Bank Nobu belum berakhir alias masih tetap berlanjut dan berproses.
"Sampai dengan saat ini, belum ada informasi mengenai pembatalan rencana merger dimaksud," tulis Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2024, Senin (15/7/2024).
Dian mengatakan, komitmen kedua belah pihak untuk melanjutkan proses aksi korporasi tersebut tercermin dari telah dilakukannya transaksi cross ownership antara kedua grup usaha kedua bank masing-masing sebesar 10% beberapa waktu lalu. Langkah itu sebagai upaya memuluskan jalan menuju merger kedua bank.
Namun, menurut perlu disadari bahwa untuk menyatukan dua bank yang memiliki karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda perlu dilakukan secara berhati-hati dan tidak tergesa-gesa agar nantinya menghasilkan bank yang sehat dan mampu berkembang secara berkelanjutan pasca merger.
"Apalagi secara individual kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum," ungkap Dian.
Menimbang kondisi dan kinerja kedua bank tersebut, Dian membeberkan, OJK belum atau tidak menetapkan batas waktu tertentu yang rigid, tetapi tentunya akan mendiskusikan kerangka waktunya dengan manajemen dan pemegang saham pengendali kedua bank.
Sebagai informasi, sebelumnya OJK menargetkan merger antara kedua bank milik konglomerat Tanah Air ini akan rampung pada Agustus 2023. Di mana, Bank MNC dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, sedangkan Bank Nobu dimiliki oleh James Riady. Namun, sampai saat ini proyeksi tersebut telah molor nyaris setahun lamanya dari target yang ditentukan sebelumnya.
Secara terpisah, Bank MNC mengatakan bahwa keputusan merger kedua belah pihak bukan untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum. "Hal ini dalam rangka memperkuat usaha dan sinergi dari para pihak," tulis Sekretaris Perusahaan BABP Heru Sulistiadhi.
Sementara Bank Nobu mengatakan setiap aksi korporasi yang dilakukan perseroan bertujuan untuk mendukung pengembangan volume usaha perseroan dalam jangka panjang. Hal tersebut untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan. Bank Nobu juga mengatakan, aksi korporasi tersebut didukung penuh oleh pemegang saham agar perseroan selalu memenuhi ketentuan yang berlaku.

