OJK Sebut akan Ada Satu Perusahaan Asuransi Syariah Baru di Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, industri asuransi syariah akan kehadiran satu pemain baru di tahun ini. Perusahaan tersebut hadir sebagai upaya memenuhi ketentuan spin off (pemisahan) dengan cara mendirikan perusahaan baru.
“Sesuai dengan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) yang disampaikan perusahaan berdasarkan POJK 11 Tahun 2023,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Namun, ia enggan mengungkapkan nama perusahaan asuransi syariah tersebut. Di tahun ini, lanjutnya, sebenarnya ada dua perusahaan yang mengajukan proses spin off dengan cara mendirikan perusahaan baru. Salah satunya sudah mengajukan permohonan izin usaha asuransi syariah baru, sedangkan satu lainnya baru akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024.
“Untuk perusahaan yang telah mengajukan izin usaha ditargetkan dapat menyelesaikan spin off pada akhir tahun ini. Sementara perusahaan yang mengajukan permohonan pada Desember 2024, proses spin off baru akan selesai pada 2025,” kata Ogi.
Baca Juga
Wapres: Tata Kelola dan Digitalisasi Kunci Kembangkan Asuransi Syariah
Di sisi lain sebagai upaya untuk memenuhi spin off juga, sebanyak tiga perusahaan berupaya akan mengalihkan portofolio unit usaha syariah (UUS)-nya di tahun ini. Dua diantaranya akan melakukan hal tersebut pada triwulan tiga tahun 2024, dan satu perusahaan sisanya akan melakukannya pada triwulan empat tahun ini.
“Untuk tiga perusahaan yang akan mengalihkan portofolio UUS pada semester dua 2024 ditargetkan akan selesai pada semester I 2025,” ucap Ogi.
Dikatakan dia, dalam pengalihan portofolio, selain mengalihkan liabilitas perusahaan juga mengalihkan aset kepada perusahaan yang menerima pengalihan. Potensi kesulitan mencari perusahaan mungkin terjadi apabila tidak terdapat perusahaan yang memiliki produk serupa dengan produk yang dialihkan.
OJK, lanjut Ogi, telah berkomunikasi dengan perusahaan yang akan melakukan spin off melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain, untuk memastikan penyelesaian spin off sesuai dengan batas waktu.
Baca Juga
Masih Prospektif, OJK Dorong Industri Asuransi Syariah Kembangkan Produk
“Apabila pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan spin off sesuai batas waktu, berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, OJK akan mencabut izin usaha UUS tersebut,” ujarnya.
Sebagai informasi, spin off atau pemisahan UUS perusahaan asuransi dari induknya merupakan keharusan, karena telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang diimplementasikan melalui POJK 11 Tahun 2023.
