Mundur dari Target, OJK: Implementasi Asuransi Wajib Masih Temui Sejumlah Kendala
JAKARTA, investortrust.id - Aturan mengenai asuransi wajib atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas kabarnya baru akan terbit tahun depan atau mundur dari target sebelumnya di tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengungkapkan, masih ada sejumlah tantangan dan kendala dalam penyelenggaraan asuransi wajib ini ke depan.
“Terkait harmonisasi kebijakan pada lembaga/instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan dan lembaga/instansi yang menangani kebijakan atas program yang diwajibkan seperti kendaraan bermotor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Tantangan berikutnya, lanjut Ogi, yaitu sosialisasi kewajiban program asuransi wajib yang memadai pada masyarakat luas, serta mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.
Baca Juga
Terkait update progres peraturan tersebut, ia mengungkapkan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai perwakilan pemerintah.
”Agar penyusunan PP (Peraturan Pemerintah) mengenai program asuransi wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Ogi.
Ke depannya, dikatakan dia, usai program asuransi wajib terkait kecelakaan lalu lintas ini diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL ketika pembelian kendaraan. Di sisi lain juga, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) 69/2016, program asuransi wajib harus kompetitif, baik dilaksanakan individual maupun konsorsium.
Baca Juga
Rilis Produk Asuransi Kesehatan Ritel, Oona Insurance Tawarkan Premi Mulai dari Rp 5.500
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK), pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Sehingga cakupan program ini tidak hanya TPL terkait kecelakaan lalu lintas saja, tapi juga bisa mencakup area lainnya dengan melihat kebutuhan masyarakat.
“Untuk tahap awal, saat ini PP program asuransi wajib akan difokuskan pada TPL kendaraan bermotor,” ucap Ogi.
Nantinya TPL kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.
“Baik tuntutan kerusakan kendaraan bermotor maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor,” ujar Ogi.

