OJK: Peta Jalan Dana Pensiun Putuskan Rantai Sandwich Generation
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa peluncuran Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 merupakan langkah untuk mengatasi fenomena sandwich generation di kalangan masyarakat usia produktif.
“Kami meyakini bahwa dana pensiun merupakan salah satu solusi finansial untuk memutus rantai sandwich generation,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Yogyakarta, Senin (8/7/2024) dikutip dari Antara.
Sandwich generation adalah generasi usia produktif yang menanggung beban finansial bagi tiga generasi, yakni orang tua, diri sendiri dan anak mereka.
Ia mengatakan bahwa peta jalan tersebut juga merupakan upaya untuk memitigasi risiko usai bonus demografi berakhir. “Satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya potensi risiko kenaikan rasio dependensi saat berakhirnya periode bonus demografi pada 15-20 tahun mendatang,” ujar Ogi.
Ia menyatakan bahwa penguatan dan pengembangan industri dana pensiun menjadi hal yang mutlak untuk memitigasi potensi risiko tersebut.
Hal tersebut penting karena industri dana pensiun memiliki peranan penting dan strategis dalam mendukung tatanan perekonomian nasional, misalnya dengan menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat saat mereka tidak lagi dalam usia produktif dan tidak memiliki pendapatan.
Sementara itu, dari sudut pandang ekonomi makro, Ogi menuturkan bahwa industri dana pensiun dapat berperan sebagai investor institusional yang dapat mendorong perekonomian nasional melalui penyediaan sumber pembiayaan jangka panjang.
Baca Juga
Ia mengatakan bahwa terdapat tiga tahap implementasi peta jalan dana pensiun tersebut. Tahap pertama adalah fase penguatan fondasi pada 2024-2025 dengan berfokus pada penguatan sumber daya manusia, perluasan akses melalui pemanfaatan teknologi, serta penerapan prinsip-prinsip pengelolaan dana pensiun yang baik.
Kemudian, tahap kedua adalah fase konsolidasi dan menciptakan momentum pada periode 2026-2027 yang berfokus pada konsolidasi penyelenggaraan program pensiun sukarela, penerapan investasi berdasarkan profil risiko peserta, serta pembangunan sistem terintegrasi mengenai kepesertaan pensiun nasional.
“Fase terakhir, yaitu end-state pada 2028 adalah fase penyesuaian dan pertumbuhan yang harapannya telah terbentuk ekosistem dana pensiun nasional yang lebih baik dengan adanya peningkatan replacement ratio, peningkatan kepesertaan sektor informal, serta tercapainya target densitas dana pensiun,” imbuh Ogi.
Di acara yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peta jalan ini merupakan arah kebijakan bagi industri dana pensiun yang dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholder dan merupakan roadmap kesembilan yang diluncurkan pada periode Dewan Komisioner saat ini.
Adapun di tengah perekonomian global yang masih stagnan dan dipenuhi ketidakpastian karena ketegangan geopolitik dan perang dagang yang meningkat, serta adanya transisi pemerintahan di Indonesia, menurut Mahendra, perekonomian nasional tetap mampu tumbuh positif.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut pun dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan kinerja industri keuangan nasional, terutama sektor dana pensiun.
“Sebagai negara dengan populasi ke empat besar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam perkembangan industri dana pensiun ke depannya,” ucap Mahendra.
Baca Juga
OJK Tetapkan Pembentukan Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan
OJK mencatat bahwa pertumbuhan aset industri dana pensiun nasional mencapai Rp1.432,7 triliun pada April 2024, atau naik sebesar 8,74% dibandingkan tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Tidak hanya dari nilai aset, lanjutnya, potensi besar pengelolaan dana pensiun di Indonesia juga terlihat dari besarnya jumlah pekerja secara nasional, yang merupakan calon nasabah potensial bagi para pelaku sektor dana pensiun.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari lalu, proporsi tenaga kerja Indonesia terdiri dari 58,05 juta pekerja formal dan 84,13 juta pekerja informal.
Mahendra mengatakan bahwa peta jalan tersebut diharapkan dapat membuat industri dana pensiun menjadi lebih sehat, efisien, dan berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Peta jalan ini adalah komitmen bersama kami untuk menciptakan sistem pensiun nasional yang lebih baik. Saya berharap dan percaya seluruh pemangku kepentingan yang terkait akan memberikan dukungan terbaik sehingga implementasi kebijakan berjalan dengan tepat, baik, dan berkontribusi mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia,” katanya.

