Korea Selatan Terapkan Pengawasan Transaksi Kripto Nonstop Mulai 19 Juli
JAKARTA, investortrust.id - Layanan Pengawas Keuangan Korea Selatan (FSS) telah meluncurkan sistem pengawasan transaksi kripto selama 24 jam penuh. Ini guna menghentikan aktivitas penipuan dalam industri kripto.
Sementara itu, bursa lokal besar yang memproses 99,9% perdagangan kripto di Negeri Ginseng itu telah membangun sistem pengawasan. berdasarkan kriteria terbaru yang ditetapkan.
Implementasi Undang-Undang Aset Virtual Baru
Melansir dari Coinvestasi pada Sabtu (6/7/2024), FSS menyatakan bahwa penerapan sistem tersebut mulai dilakukan pada 19 Juli 2024, bersamaan dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual.
Sistem pengawasan itu akan menerapkan format pelaporan untuk pengiriman data transaksi yang berasal dari Korea Exchange (KRX), guna mengidentifikasi aktivitas yang tidak biasa. FSS juga telah bekerja sama dengan berbagai exchange aset digital di Korea Selatan sejak Januari hingga Mei 2024, untuk mengembangkan sistem tersebut.
Baca Juga
Ketakutan Ekstrem Sempat Menyelimuti Pasar Kripto, Tren Bearish Berlanjut di Akhir Pekan
Sementara itu, bursa lokal besar yang memproses 99,9% perdagangan kripto di Negeri Ginseng itu telah membangun sistem pengawasan. berdasarkan kriteria terbaru yang ditetapkan.
Saran Bentuk Tim Khusus
Lebih lanjut, FSS menyarankan exchange untuk membentuk tim khusus dalam organisasi mereka. Hal ini untuk memantau transaksi yang meragukan, serta memberikan panduan untuk mengungkap pelanggaran hukum dalam transaksi yang terdeteksi melalui informasi audit seperti data on-chain.
Kegiatan ilegal dalam ruang lingkup kripto telah diidentifikasi. Ini termasuk penggunaan informasi rahasia untuk perdagangan yang tidak adil, manipulasi harga, dan pemalsuan data.
Sistem baru diharapkan dapat memudahkan exchange di Korea Selatan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan dengan cepat, melalui penyediaan hotline dan memperkuat pengawasan regulasi di negaranya.
Implementasi Undang-Undang Aset Virtual Baru
Pada 19 Juli nanti, Korea Selatan akan mulai menerapkan undang-undang kripto pertama mereka yakni Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual. UU ini bertujuan untuk memberantas tindakan pelaku pasar gelap, seperti menggunakan informasi yang bersifat rahasia untuk tujuan investasi kripto, manipulasi harga pasar, dan transaksi yang dilakukan secara curang.
Di bawah UU ini, penyedia layanan aset virtual diwajibkan untuk mendaftar dalam program asuransi untuk kompensasi pengguna jika terjadi insiden keamanan. Selain itu, UU ini juga mengharuskan penyedia layanan untuk menjamin 80% dari deposit dalam cold storage.
FSS juga telah memberlakukan kewajiban bagi exchange lokal di Korea Selatan untuk meninjau ulang lebih dari 600 mata uang kripto yang terdaftar di platform mereka. Per 16 Juni, sekitar 29 exchange kripto termasuk Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax, terdaftar di FSS dan tunduk pada peraturan baru tersebut.

