Unit Link Tawarkan Keuntungan Ganda, Masyarakat Harus Paham Sebelum Membeli
JAKARTA, investortrust.id - Masyarakat kini semakin paham tentang pentingnya mempersiapkan keuangan masa depan. Selain menabung, mereka perlu berinvestasi di berbagai produk investasi, termasuk unit link. Hanya saja, masyarakat harus memahami sejumlah hal sebelum membeli unit link.
Nah, unit link punya keunggulan ganda. Kecualiberinvestasi, dengan membeli unit link, nasabah juga mendapatkan proteksi asuransi. Dengan dua manfaat sekaligus yang ditawarkan unit link, tidak sedikit masyarakat yang tertarik memiliki produk yang biasa disebut PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi) ini.
Namun, nasabah perlu menyadari sepenuhnya bahwa unit link merupakan produk asuransi. Artinya, sisi perlindungan atas risiko merupakan hal utama, sedangkan investasi merupakan manfaat tambahan yang tidak lepas dari risiko usaha, bisa naik dan turun, bahkan minus.
Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (18/6/2024), setiap premi yang masuk akan dibagi dua sesuai perjanjian awal. Untuk tahun pertama biasanya 20% dari premi akan ditempatkan untuk investasi, selebihnya untuk premi asuransi (proteksi).
Porsi investasi lazimnya akan terus naik hingga tahun kelima. Lalu pada tahun keenam, 100% premi nasabah akan ditempatkan pada investasi.
Tetapi porsi investasi berbeda-beda di setiap perusahaan asuransi. Maka penting untuk dipahami sebelum membeli polis unitlink.
Karena sebagian besar uang akan ditempatkan di instrumen investasi, nasabah diminta memilih penempatan uangnya pada salah satu jenis reksa dana. Bisa reksa dana saham yang punya imbal hasil dan risiko tinggi, bisa pula reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap, atau reksa dana pasar uang.
Tips Membeli Unitlink
Sejumlah tips sederhana dari OJK berikut ini bisa menjadi referensi bagi masyarakat yang tertarik membeli produk unit link. Apa saja tips OJK?
Pertama, pastikan produk asuransi yang ingin dibeli telah terdaftar dan diawasi OJK. Ini penting karena produk tersebut biasanya dikeluarkan perusahaan asuransi yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik.
“Asuransi bukan multi level marketing (MLM) dan nasabah atau tertanggung bukan agen pemasar. Jadi, kedua, waspadai iming-iming komisi besar,” tulis OJK.
Ketiga, menurut OJK, pertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi kepada perusahaan asuransi. Jika calon nasabah tidak setuju dengan penggunaan data pribadinya maka bisa dipikirkan kembali jika ingin membeli produk unit link.
Lalu, pahami hak dan kewajiban sebagai tertanggung yang tercantum dalam polis unit link. Kadang kala, membaca term and condition dalam polis asuransi memang membosankan, apalagi dengan jumlah halaman yang sangat banyak. Tapi, kalau hal itu tidak dilakukan, nasabah tidak akan paham secara detail produk apa yang mereka beli, dan bisa jadi akan berujung celaka.
“Belilah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Jangan sampai Anda berutang untuk membayar polis asuransi,” tandas OJK.
Dua hal penting lainnya yang mesti dipertimbangkan dalam membeli produk unit link, menurut OJK, adalah jangan tergiur janji imbal hasil yang besar. Soalnya, unit link bukan tabungan, melainkan kombinasi antara asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi.
“Terakhir, belilah asuransi unit link dari agen pemasar bersertifikat khusus dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),” jelas OJK.
Kinerja Akan Membaik
Berdasarkan catatan investortrust.id, saat ini produk unit link lebih hati-hati (prudent) usai regulator mengatur ulang penjualannya dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI.
Salah satu syaratnya, perusahaan asuransi harus mendokumentasikan proses penjelasan produk serta konfirmasi ulang produk yang akan dibeli sesuai kebutuhan dan telah dipahami dengan baik.
Kenyataannya, aturan baru ini memang menjadi salah satu penyebab anjloknya kinerja unit link secara industri. Hal ini tercermin pada data AAJI yang menunjukkan premi unit link turun 16,4% dari Rp 22,98 triliun pada kuartal I-2023 menjadi Rp 19,22 triliun pada periode yang sama tahun ini.
Selain itu, dalam beberapa tahun belakang porsi unit link terhadap total premi secara industri juga terus menurun, hingga pada kuartal I 2024 porsinya hanya 41,79% dari total premi industri asuransi jiwa secara keseluruhan yang tercatat Rp 46,00 triliun.
Sebagian besar lainnya masih berupa produk tradisional dengan raihan premi Rp 26,77 triliun atau berkontribusi 52,21% dari total premi industri.
Namun begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono memprediksi kinerja unit link akan membaik di tahun ini, seiring upaya penguatan, seperti perlindungan konsumen, penguatan kapasitas, transformasi tata kelola, hingga manajemen risiko yang dilakukan di industri perasuransian.
“Kami memperkirakan penguatan-penguatan yang dimaksud dapat mendorong pertumbuhan premi atas produk PAYDI pada 2024,” tegas Ogi, belum lama ini.

