Ini Jurus OJK Agar Klaim Asuransi Kesehatan Tidak Terus Membengkak
JAKARTA, investortrust.id – Pertumbuhan klaim asuransi kesehatan dianggap masih signifikan, mencapai 29,6% secara tahunan di kuartal I-2024. Untuk menekan angka klaim agar tak terus membengkak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembenahan pada ekosistem asuransi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pembenahan ekosistem tersebut juga bertujuan untuk mendorong praktik pengelolaan risiko yang memadai, serta untuk efisiensi pengelolaan biaya kesehatan.
“Seluruh pemain dalam ekosistem ini harus didorong untuk memberikan efisiensi biaya medis,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust.id, Selasa (11/6/2024).
Kemudian dari sisi nasabah, lanjut Ogi, perlu juga didorong untuk memulai kebiasaan hidup sehat, sehingga biaya yang dibutuhkan untuk asuransi juga jadi lebih efisien. Hal ini terus disosialisasikan pihaknya kepada seluruh pemegang polis.
Ke depan, OJK mendorong penerapan teknologi digital dan Gen AI untuk mulai membangun database yang bisa digunakan untuk telekonsultasi. Semacam konsultasi dengan dokter umum, namun dilakukan secara digital, untuk meminimalkan kunjungan nasabah ke rumah sakit (RS).
Baca Juga
Inflasi Medis, AXA Mandiri Catat Kenaikan Klaim Asuransi Kesehatan 11%
Aspek berikutnya, mendorong pemanfaatan teknologi digital melalui host to host bersama RS dengan membangun database yang baik, serta memungkinkan pemberian pelayanan medis yang lebih cepat dan terukur (memenuhi kaidah clinical pathways untuk layanan medis dan efficacy yang memadai untuk obat).
“Database yang diperoleh dari sistem host to host ini akan digunakan untuk melakukan utilization review dengan RS rekanan untuk mendorong layanan medis dan obat yang lebih efisien,” kata Ogi.
Dikatakan dia, teknologi digital ini juga dapat memitigasi risiko fraud dari pengguna jasa asuransi dan fasilitas kesehatan sebagai penyedia layanan medis. Bagian terakhir adalah pembentukan database asuransi kesehatan untuk membangun risk scoring yang memadai, serta untuk memitigasi pengguna dari penyedia jasa dari risiko fraud.
“Effort ini kami lakukan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan hasil utilization review dapat diterapkan dalam pemberian layanan medis dan obat oleh RS rekanan,” ucap Ogi.
Di sisi yang bersamaan, regulator juga mendorong perusahaan asuransi penyedia asuransi kesehatan untuk membentuk medical advisory board, yang akan memberikan masukan berkala atas layanan medis yang ada. Sehingga perusahaan asuransi, berdasarkan data yang ada dari pemberian asuransi kesehatan, dapat mengkomunikasikan hasilnya dengan RS.
Baca Juga
OJK Perkirakan Tren Klaim Asuransi Kesehatan Masih Tinggi di 2024
Ogi menjelaskan, pihaknya juga mendorong perusahaan asuransi untuk membangun database kepesertaan asuransi kesehatan untuk memastikan dapat memperoleh database yang memadai tentang pengalaman loss ratio dari badan usaha yang ditutup dan dari individu.
“Serta, untuk memitigasi risiko fraud dari nasabah berbentuk badan usaha dan individu. Database ini nantinya akan digunakan oleh seluruh perusahaan asuransi yang memberikan layanan asuransi kesehatan,” jelasnya.
Terakhir, regulator juga mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan review kembali terkait fitur produk yang dipasarkannya, sehingga bisa sesuai dengan kebutuhan nasabah.
“Perusahaan asuransi juga harus membekali tenaga pemasar dengan pemahaman produk yang memadai sehingga dapat menjelaskan dengan baik kepada calon nasabah,” kata Ogi.

