Terkait Aturan Baru Sertifikat Tanah Elektronik, Praktisi: Perbankan Perlu Persiapkan Sejumlah Hal Ini
JAKARTA, investortrust.id - Aturan mengenai perubahan sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik telah diberlakukan. Praktisi hukum, yang juga seorang bankir, Hendra Febri mengatakan, perubahan ini berkaitan erat dengan industri perbankan. Oleh karena itu, sejumlah hal ini perlu dipersiapkan perbankan.
“Sertifikat elektronik menjadi sangat erat kaitannya dengan proses penyaluran kredit di perbankan, sebagai komponen dalam analisa kredit 5C principle (character, capacity, capital, collateral, condition), khususnya collateral atau agunan,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Senin (3/6/2024).
Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN) telah memberlakukan penerapan sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah, menggantikan sertifikat tanah yang selama ini berbentuk fisik atau kertas.
Baca Juga
Azwar Anas Apresiasi Kementerian ATR/BPN Bikin Sertifikat Tanah Elektronik
Dengan adanya perubahan tersebut, lanjut Hendra, bank yang dahulu menerima sertifikat hak atas tanah berbentuk kertas, kini harus bertransformasi dengan mempersiapkan sumber daya manusia (SDM), teknologi dan alur penerimaan terkait perkreditan dalam aturan baru.
“Pertama, bank harus mulai melakukan review dan penyesuaian pada kebijakan, dan flow process khususnya di bidang perkreditan. Penyesuaian dilakukan untuk membuka potensi penerimaan agunan dalam bentuk sertifikat elektronik,” katanya.
Selanjutnya, bank sudah selayaknya juga memiliki media penyimpanan dokumen digital yang tersentralisasi, baik menggunakan sistem cloud maupun hardware untuk menyimpan dokumen seperti sertifikat elektronik dan hak tanggung elektronik (HT-el).
“Ketiga, bank dapat mempertimbangkan untuk memilik akun Sentuh Tanahku (aplikasi dari Kementerian ATR/BPN) untuk badan hukum yang dapat dipergunakan dalam pengecekan keabsahan atas sertifikat elektronik yang diterima sebagai jaminan,” ucap Hendra.
Baca Juga
Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi Selasa Besok
Terakhir, perbankan harus sudah mulai memetakan aset-aset yang dimilikinya dalam bentuk sertifikat tanah fisik untuk dikonversikan menjadi digital. Karena ada sejumlah manfaat yang dimiliki, seperti mudah dalam hal pengelolaan dan menghindari risiko kehilangan.
”Kesimpulannya, penerapan sertifikat elektronik di Indonesia menjadi suatu keniscayaan yang pasti akan terjadi cepat atau lambat di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Hendra.

