OJK Dinilai Perlu Lebih Tegas dalam Mengatur BPR Bermodal Besar
JAKARTA, investortrust.id - Senior Consultant PT Kovida Daya Indonesia (Kovida Indonesia) sekaligus Komisaris Independen PT Bank BNP Paribas Indonesia, Soebowo Musa, menilai perlu adanya ketegasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur bank perekonomian rakyat (BPR) yang bermodal besar agar bisa menjadi bank umum.
“Dari sisi peraturan kurang tegas. Seperti salah satu BPR di Jawa Barat itu dia besar sekali, seharusnya dia sudah di KBMI (kelompok bank berdasarkan modal inti) 2. Tapi dia tidak mau berubah dan tetap mau jadi BPR,” ujarnya di Kantor Investortrust.id, The Convergence Indonesia, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Karena menurutnya, ada perbedaan dari sisi pengawasan yang dilakukan OJK terhadap bank umum dengan BPR karena statusnya berbeda.
"Kembali lagi, ujung-ujungnya wong cilik. Seolah-olah persepsi BPR itu wong cilik, padahal yang punya belum tentu wong cilik,” kata Soebowo.
Baca Juga
Sehingga, lanjutnya, lahan bisnis antar satu BPR dengan yang lain tidak sama. BPR yang bermodal besar yang seharusnya sudah dibarengi dengan peningkatan regulasi, berpotensi akan menggerus pangsa BPR-BPR kecil.
“Peraturannya sama tapi karena dia sudah besar dia sudah kemana-mana dengan regulasi yang masih menggunakan BPR,” ungkap Soebowo.
Baca Juga
Devoteam dan Google Cloud Genjot Digitalisasi BPR di Indonesia
Meski begitu, ia sepakat jika industri BPR harus tetap eksis karena memberkan manfaat besar bagi masyarakat kelas bawah khususnya sektor usaha mikro kecil dan menengah.

