Diskusi di Bangka Belitung, Ketua LPS dan Ketua MA Bahas Sengketa Klaim Penjaminan Nasabah dan Likuidasi Bank
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua Mahkamah Agung (MA), HM Syarifuddin melakukan sosialisasi dan berdiskusi dengan jajaran hakim di Kepulauan Bangka Belitung, di antaranya tentang sengketa klaim penjaminan nasabah dan likuidasi bank.
Melansir laman resmi LPS, Minggu (26/5/2024), LPS bekerja sama dengan Biro Hukum dan Humas MA melaksanakan sosialisasi dan focus group discussion (FGD) di Kota Pangkalpinang dengan jajaran hakim di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sosialisasi dan FGD tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman para hakim mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan LPS. Diskusi difokuskan pada permasalahan hukum terkait keuangan, perbankan, dan penjaminan.
Baca Juga
LPS Telah Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Sebesar Rp 291 Miliar
Kegiatan ini diikuti sekitar 70 peserta perwakilan hakim yustisi MA, perwakilan hakim di lingkungan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, para hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara LPS dengan MA selama ini terus berlanjut.
“Ini penting untuk meningkatkan pemahaman guna menunjang pelaksanaan fungsi dan tugas masing-masing lembaga,” ujar dia.
Bahas Raperma
Sementara itu, Ketua MA, HM Syarifuddin mengungkapkan, LPS memiliki peran sangat strategis di bidang keuangan dan perbankan sehingga patut diketahui fungsi dan tugasnya dengan baik oleh jajaran hakim.
“Dengan demikian, hakim dapat mengadili sengketa keuangan dan perbankan dengan sebaik-baiknya tanpa menghilangkan independensi hakim dalam memutus perkara,” tegas dia.
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Arry Zulfikar menjelaskan, LPS terus berupaya melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap pihak-pihak yang menyebabkan bank mengalami kerugian dan izin usahanya dicabut.
Ketua Kamar Perdata MA, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha menambahkan, sengketa klaim penjaminan nasabah dan penyelesaian sengketa dalam proses likuidasi perlu diketahui jajaran hakim sebagaimana diatur UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“MA sedang dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) terkait peraturan pelaksanaan dari ketentuan tersebut yang nantinya mengakomodasi tahapan-tahapan penyelesaian sengketa dalam proses likuidasi,” papar dia.
Baca Juga
Raperma tersebut, kata Agung Sumanatha, diharapkan menjadi pedoman tentang mekanisme penyelesaian sengketa, yurisdiksi pengadilan dan ruang lingkup sengketa, serta proses pasca likuidasi.
Menurut Ketua Kamar Pidana MA, Hakim Agung Jupriyadi mengemukakan, UU LPS dan UU P2SK yang baru saja diberlakukan memuat ketentuan sanksi pidana.
“Sanksi dapat dikenakan terhadap pihak-pihak yang menolak memberikan informasi atau dokumen kepada LPS sehubungan dengan bank yang dicabut izin usahanya atau pihak-pihak mengganggu atau menghambat proses likuidasi,” tandas dia.

