OJK Dukung Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum di Kejaksaan Agung.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.
Menurut Agusman, OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI.
"OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI," ujar Agusman dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga
OJK dan Kemenkeu Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi
LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Sebelumnya, diberitakan investortrust.id, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati melaporkan temuan tim terpadu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu), Jaksa Agung Muda Pindana Khusus (Jam Pidsus), serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyalahgunaan kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank. Dugaan fraud di Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) itu diperkirakan merugikan negara Rp 2,5 triliun.
Baca Juga
“Pagi hari ini, kami bertandang ke kejaksaan dan Pak Jaksa Agung, untuk menyampaikan hasil pemeriksaan tim terbadu terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud. Kerugian negara dari kasus penyalagunaan kredit ini mencapai Rp 2,5 triliun,” kata Sri Mulyani di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3/2024).
Sri Mulyani mengatakan, kerugian negara dari kasus penyalagunaan kredit ini mencapai Rp 2,5 triliun, dengan empat debitur yang dilaporkan dan akan diperiksa Kejagung. Empat perusahaan tersebut adalah PT RII diduga merugikan Eximbank sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp 216 miliar, PT SMI sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar 305 miliar.
