Dorong Pelaku Industri Hadapi Tantangan, AAJI Gelar Seminar Digital & Risk Management
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk mendorong para pelaku industri menghadapi berbagai tantangan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menggelar seminar internasional Digital & Risk Management in Insurance (DRiM) pada 15-17 Mei 2024. Seminar ini dihadiri 360 peserta yang terdiri dari komisaris, direksi dan jajaran manajemen industri perasuransian.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan, seminar ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan di sektor asuransi untuk membahas berbagai aspek digitalisasi yang telah merubah lanskap saat ini di industri.
“Di era digital, industri asuransi memasuki babak baru yang menjanjikan melalui penerapan teknologi,” kata Budi, dalam keterangan resminya, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga
Selama lima tahun terakhir (2019-2023), lanjutnya, total tertanggung mengalami pertumbuhan 5,47%. Kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa merupakan amanah bagi para pelaku industri untuk terus berinovasi dan menjaga kepercayaan para pemegang polis.
Para pelaku industri tentunya tetap perlu memiliki berbagai mitigasi dengan segala jenis risiko yang dapat mengganggu pertumbuhan bisnis ke depan. Berbagai tantangan mulai dari ancaman keamanan siber hingga perubahan perilaku pelanggan yang dipengaruhi teknologi, industri asuransi memerlukan pendekatan inovatif dalam manajemen risiko.
“Melalui seminar DRiM yang diadakan tiap tahunnya, kami berupaya menghadirkan para ahli untuk berbagi strategi dan inovasi terbaru dalam industri ini,” ujar Budi.
Dikatakan, strategi dan inovasi tersebut mulai dari penggunaan big data untuk analisis risiko, penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), pengembangan aplikasi mobile untuk meningkatkan pengalaman nasabah, hingga integrasi teknologi untuk meningkatkan keamanan dan transparansi.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengimbau kepada para perusahaan asuransi untuk memiliki data center pemegang polis yang terintegrasi.
“Sesuai dengan POJK No.70/POJK.05/2016 dan POJK No.28/POJK05.2022, transformasi yang harus dilakukan harus mencakup berbagai aspek dari operasional, layanan hingga pengalaman pelanggan,” kata Ogi.

