Intip 2 Jurus Baru LPS Optimalkan Penanganan Bank Gagal
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah perbankan. Terbaru, LPS melakukan dua terobosan dalam penanganan bank gagal. Terobosan pertama ialah percepatan proses pembayaran klaim bank yang dicabut izin usahanya.
“Dalam rangka memberikan rasa tenang kepada masyarakat khususnya nasabah BPR yang dilikuidasi, tim LPS bergerak cepat dimana secara rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh OJK," ujar Didik Madiyono Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukan tren yang positif dimana waktu pembayaran klaim pada tahun-tahun sebelumnya antara 9-14 hari kerja, sekarang lebih cepat menjadi menjadi 5 hari kerja.
Selain terobosan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah, lanjut Didik, terobosan selanjutnya yang dilakukan pihaknya, yakni early intervention dalam penanganan bank.
Baca Juga
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut menjadi lebih buruk.
Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer, namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer. Di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilance dan early intervention.
Adapun kata Didik, sekarang pihaknya memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi. Opsi tersebut misalnya melakukan penjualan bank atau aset-asetnya kepada investor yang berminat.
Menurut Didik, hal ini telah dipraktikan pihaknya dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) misalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank.
“Perubahan ini merupakan tantangan bagi kami untuk meningkatkan kapasitas pegawai LPS yang dilengkapi dengan kemampuan pemasaran dalam rangka penjualan bank atau aset-aset bank. Tentunya hal ini kami lakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik," jelas Didik.

