LPS Sebut Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia Telah Dibayarkan Rp 18 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan Rp 18 miliar dana nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia usai izin usaha bank tersebut dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 April 2024 lalu.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dari total simpanan sebesar Rp 24 miliar, sebagian besar dana nasabah telah dibayarkan pada gelombang pertama.
"Jadi BPRS Saka Dana Mulia itu dicabut izin usahanya tanggal 19 April 2024, dan sampai dengan 25 April 2024, dalam waktu seminggu, kami sudah dropping dana ke bank perwakilannya. Ke bank yang kami tugaskan yaitu sebesar Rp 18 miliar, dari total simpanan sebesar Rp 24 miliar,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2024 yang digelar secara virtual, Jumat (3/5/2024).
Adapun untuk sisa pembayaran dana nasabah selanjutnya, kata Purbaya, akan dibayarkan setelah melalui proses verifikasi.
"Gelombang pertama sudah Rp 18 miliar, jadi dalam satu minggu sudah sebagian besar dana nasbahnya sudah kita transfer, tinggal dicairkan saja, nanti yang sisanya tentunya akan ditransfer sesuai dengan proses verifikasi yang berlangsung," ungkapnya.
Baca Juga
Gandeng Sederet Musisi Kenamaan Tanah Air, LPS Hadirkan Kompetisi Musik LPS Music
Sebelumnya, diberitakan investortrust.id, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Adapun pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
"Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (19/4/2024).
Lebih lanjut, OJK menjelaskan, pada 10 April 2023, otoritas itu telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang baik.
Selanjutnya, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi dan dewan komisaris BPRS termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank.
Namun demikian, direksi dan dewan komisaris BPRS termasuk pemegang saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada LPS untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.
LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.
Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut serta berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut di atas.

